Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru pada Jum’at, 25 Oktober 2024 di Kantor DJKI. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan bahwa mereka berniat membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan kekayaan intelektual (KI).
Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sendiri memiliki beberapa produk KI yang dapat didaftarkan ataupun dicatatkan di DJKI, salah satunya produk gula aren yang dapat didaftarkan sebagai produk indikasi geografis. Oleh sebab itu, pertemuan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi serta masukan terkait rencana pembuatan Perda yang nantinya akan disusun.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyampaikan secara umum garis besar tugas dan fungsi DJKI dalam sistem KI di Indonesia. Dia menyampaikan bahwa dalam mengelola sistem KI, DJKI berpedoman pada empat pilar, di antaranya penciptaan karya intelektual, perolehan pelindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI.
“Dalam satu produk terdapat beberapa jenis KI, contohnya seperti laptop yang di dalamnya terdapat beberapa KI, yaitu merek, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, paten, dan hak cipta,” jelas Yasmon.
“Selain itu, sistem permohonan KI di Indonesia saat ini sudah berbasis teknologi informasi atau dapat dilakukan secara online, sehingga para pemohon tidak dapat mengakses dan mengajukan permohonan KI dengan lebih cepat dan lebih mudah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Yasmon juga menyampaikan bahwa beberapa daerah saat ini sudah ada yang membentuk Perda terkait dengan pengelolaan KI di wilayah. DJKI sendiri nantinya akan membantu dalam hal substansinya, untuk penyusunan Perdanya sendiri dapat dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah (Kantor) Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Di sisi yang sama, perwakilan dari DPRD Kab. Kotabaru menyampaikan ungkapan terima kasih dan harapannya mengenai rencana pembentukan Perda. Dia berharap Perda ini nantinya mampu memikul tugas dan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan program pelestarian lingkungan alam dan budaya di Kab. Kotabaru.
“Kami memandang dengan meningkatkan branding, yang merupakan ciri khas daerah kami, dapat menjadi alat untuk meningkatkan pendapatan daerah. Oleh sebab itu, harapannya dengan adanya diskusi ini dapat memberikan gambaran dan masukan kepada kami terkait dengan penyusunan Perda terkait pengelolaan KI di daerah,” pungkas perwakilan dari DPRD Kab. Kotabaru.
Sebagai tambahan, turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang menjelaskan mengenai merek, merek kolektif, dan indikasi geografis, serta perwakilan dari Direktorat Kerja Sama dan Edukasi.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu mengenai Tenun Tabere Siwole menjadi perhatian publik. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menegaskan, dalam konteks kekayaan intelektual (KI) terdapat perbedaan mendasar antara hak cipta desain motif, ekspresi budaya tradisional (EBT), dan indikasi geografis, yang masing-masing memiliki karakteristik serta mekanisme pelindungan yang berbeda.
Senin, 12 Januari 2026
Dari Kampung Batik Panca Mukti, geliat pembatik mulai terasa sejak 2020 dan terus berkembang hingga sekarang. Batik Sungai Lemau bukan sekadar karya kriya; ia adalah cerita panjang masyarakat Bengkulu Tengah yang dituangkan dalam kain. Motifnya tidak lahir dari khayalan semata, tetapi berasal dari sejarah Kerajaan Sungai Lemau, budaya pesisir, hingga topografi daerah yang unik. Empat unsur wajib Gunung Bungkuk, Aliran Sungai Lemau, Pelepah Kelapa Sawit, dan Batu Andesit adalah keunikan utama yang tidak ditemukan dalam batik daerah lain manapun di Indonesia.
Jumat, 9 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia membahas teknis pengumpulan data lagu dan musik pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan harapannya agar Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) dapat menjadi fondasi pengelolaan royalti dan lisensi musik di Indonesia.
Kamis, 8 Januari 2026
Senin, 12 Januari 2026
Jumat, 9 Januari 2026
Kamis, 8 Januari 2026