DJKI Terima Audiensi DPRD Kotabaru Bahas Rencana Perda Terkait KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru pada Jum’at, 25 Oktober 2024 di Kantor DJKI. Dalam kesempatan tersebut, perwakilan dari DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan bahwa mereka berniat membuat Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan kekayaan intelektual (KI). 

Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, sendiri memiliki beberapa produk KI yang dapat didaftarkan ataupun dicatatkan di DJKI, salah satunya produk gula aren yang dapat didaftarkan sebagai produk indikasi geografis. Oleh sebab itu, pertemuan ini dilakukan untuk mendapatkan informasi serta masukan terkait rencana pembuatan Perda yang nantinya akan disusun.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyampaikan secara umum garis besar tugas dan fungsi DJKI dalam sistem KI di Indonesia. Dia menyampaikan bahwa dalam mengelola sistem KI, DJKI berpedoman pada empat pilar, di antaranya penciptaan karya intelektual, perolehan pelindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI.

“Dalam satu produk terdapat beberapa jenis KI, contohnya seperti laptop yang di dalamnya terdapat beberapa KI, yaitu merek, desain tata letak sirkuit terpadu, desain industri, paten, dan hak cipta,” jelas Yasmon.

“Selain itu, sistem permohonan KI di Indonesia saat ini sudah berbasis teknologi informasi atau dapat dilakukan secara online, sehingga para pemohon tidak dapat mengakses dan mengajukan permohonan KI dengan lebih cepat dan lebih mudah,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Yasmon juga menyampaikan bahwa beberapa daerah saat ini sudah ada yang membentuk Perda terkait dengan pengelolaan KI di wilayah. DJKI sendiri nantinya akan membantu dalam hal substansinya, untuk penyusunan Perdanya sendiri dapat dilakukan bersama dengan Kantor Wilayah (Kantor) Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Di sisi yang sama, perwakilan dari DPRD Kab. Kotabaru menyampaikan ungkapan terima kasih dan harapannya mengenai rencana pembentukan Perda. Dia berharap Perda ini nantinya mampu memikul tugas dan tanggung jawab mereka dalam melaksanakan program pelestarian lingkungan alam dan budaya di Kab. Kotabaru.

“Kami memandang dengan meningkatkan branding, yang merupakan ciri khas daerah kami, dapat menjadi alat untuk meningkatkan pendapatan daerah. Oleh sebab itu, harapannya dengan adanya diskusi ini dapat memberikan gambaran dan masukan kepada kami terkait dengan penyusunan Perda terkait pengelolaan KI di daerah,” pungkas perwakilan dari DPRD Kab. Kotabaru.

Sebagai tambahan, turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis yang menjelaskan mengenai merek, merek kolektif, dan indikasi geografis, serta perwakilan dari Direktorat Kerja Sama dan Edukasi.



LIPUTAN TERKAIT

Akselerasi Paten Daerah, DJKI Bentuk Sentra KI di Kalteng

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempercepat penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE), DJKI menargetkan Kalimantan Tengah sebagai salah satu pusat pengembangan Sentra KI guna mendukung Diseminasi Kekayaan Intelektual Tahun 2026.

Rabu, 4 Maret 2026

DJKI Dorong Konsistensi Publikasi Informasi KI Melalui Media Gathering

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Media Gathering dan buka bersama yang diselenggarakan di Kantor DJKI pada 5 Maret 2026, sekaligus memaparkan capaian kinerja DJKI tahun 2025 dan program strategis yang akan dijalankan pada 2026.

Kamis, 5 Maret 2026

Dirjen KI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum DIY Bahas Layanan KI Triwulan I

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Kamis, 5 Maret 2026

Selengkapnya