DJKI Terbitkan Perpanjangan Izin Operasional PROINTIM dan PRISINDO

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menyerahkan keputusan perpanjangan izin operasional kepada dua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni Penyanyi Rekaman Profesional Indonesia Timur (PROINTIM) dan Lembaga LMK Pertunjukan Indonesia atau Performer’s Rights Society of Indonesia (PRISINDO), pada Rabu, 8 Mei 2025, di Kantor DJKI, Jakarta.

Perpanjangan izin ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Nomor HKI-08.KI.01.04.01 Tahun 2024 untuk PROINTIM dan Nomor HKI-12.KI.01.04.01 Tahun 2024 untuk PRISINDO, setelah keduanya memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PP 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam acara penyerahan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Agung Damarsasongko, menegaskan peran penting LMK dalam pelindungan hak ekonomi pelaku seni. “PROINTIM dan PRISINDO adalah perpanjangan tangan para pelaku pertunjukan dan penyanyi rekaman. DJKI berharap perpanjangan ini menjadi momentum bagi LMK untuk menjalankan tugasnya secara lebih profesional, akuntabel, dan transparan,” Agung memberikan pengarahan.

Sesuai regulasi, izin operasional LMK berlaku selama tiga tahun dan wajib diperpanjang secara berkala. Perpanjangan ini tidak hanya menandakan keberlanjutan fungsi LMK, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja lembaga dalam pengelolaan royalti, pelaporan keuangan, serta kepatuhan terhadap kode etik.

Dalam pelaksanaan tugasnya, PROINTIM dan PRISINDO diwajibkan menghimpun royalti melalui rekening resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, serta memastikan tidak ada tumpang tindih keanggotaan dengan LMK lain. Laporan keuangan tahunan yang diaudit oleh akuntan publik independen juga harus disampaikan kepada Menteri setiap tahunnya.

“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya soal hukum, tapi juga soal keberlanjutan ekonomi kreator. LMK adalah garda depan yang memastikan para pelaku memperoleh haknya secara adil dan transparan,” tambah Agung.

DJKI juga mengimbau para pelaku industri kreatif untuk aktif mendaftarkan dan melindungi karya maupun hak terkait mereka, serta memastikan penggunaan karya musik dilakukan secara sah melalui mekanisme perizinan yang telah diatur oleh LMK. Dengan penyerahan izin operasional ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tumbuhnya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berdaya saing di Indonesia.



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Diterima

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.

Kamis, 22 Mei 2025

Selengkapnya