Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Toray Industries,Inc. dan Monsanto Technology LLC. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 22 Mei 2025.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Amarila Malik memutuskan untuk Menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 14/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP0000093301 dengan judul invensi Galur Mutan Trichoderma reesei dan Metode untuk Memproduksi Protein Menggunakan Galur Mutan Trichoderma reesei, terhadap koreksi atas klaim.
“Majelis Banding Berkesimpulan bahwa koreksi atas Klaim tersebut yang disertai berubahnya jumlah klaim yang semula 15 klaim menjadi 17 klaim setelah dikoreksi, merupakan pembatasan lingkup klaim yang tidak mengakibatkan lingkup pelindungan invensi lebih luas,” Jelas Amarila.
Selanjutnya pada sidang kedua, Ketua Majelis Banding Dede Mia Yusanti menerima Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 16/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP000093161 dengan judul invensi Metode-metode dan Komposisi-komposisi untuk Tanaman Bertubuh Pendek melalui Manipulasi Metabolisme Giberelin untuk Meningkatkan Hasil Panen atas Klaim 80 dan Klaim 81.
“Majelis Banding menilai bahwa pemohon telah menyampaikan salinan deskripsi halaman 1 sampai dengan halaman 450 (termasuk Daftar Sekuens), Klaim 1 sampai dengan Klaim 81 (dengan koreksi Klaim 80 dan Klaim 81), diajukan pada tanggal 22 Juli 2024, maka pemeriksaan atas Permohonan Banding Koreksi dilakukan untuk koreksi sesuai permohonan banding pada Klaim 80 dan Klaim 81, yang diajukan melalui surat Pemohon pada tanggal 22 Juli 2024 tersebut,” tutur Dede.
Lebih lanjut Dede menyatakan berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Koreksi dengan Nomor Registrasi 16/KBP/VII/2024 dari Paten Nomor IDP000093161 yang diajukan oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4) huruf a dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.
Kamis, 12 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026