DJKI Susun Rencana Kerja Tahun 2024 - 2025 Bersama Mitra Dalam Negeri

Bali - Berdasarkan Global Innovation Index (GII) 2022 yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia berada di peringkat 72 untuk innovation inputs. GII menunjukkan sumber daya manusia (SDM) dan penelitian, infrastruktur, kecanggihan pasar dan kecanggihan bisnis dianggap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi. 

Tidak hanya itu, innovation outputs yang meliputi hasil inovasi produk berbasis pengetahuan dan teknologi serta produk kreatif berada di peringkat 74. Ranking Indonesia mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 dan 2021. 

Kendati demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ingin terus meningkatkan ranking tersebut. Oleh sebab itu, DJKI menggelar Penguatan Kerja Sama dengan Mitra Dalam Negeri yang bertajuk Penyusunan Rencana Kerja 2024 - 2025. 

Kegiatan penyusunan rencana kerja ini merupakan langkah awal dalam mempersiapkan implementasi perjanjian kerja sama yang telah disepakati oleh DJKI dengan mitra dalam negeri guna mengembangkan sistem kekayaan intelektual (KI) yang diharapkan dapat memberikan dampak pertumbuhan ekonomi negara. 

“Ekosistem KI sendiri terdiri dari gear atau roda proteksi dan utilisasi. Masing-masing memiliki pengampu yang berasal dari berbagai unsur stakeholder yang mampu mendorong ekonomi dan memberdayakan masyarakat Indonesia,” ujar Sri Lastami selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI saat membuka acara di Vouk Hotel Nusa Dua pada Rabu, 20 September 2023.

Menurutnya, KI dapat menjadi aset ekonomi yang bernilai jika didukung dengan adanya manajemen KI bagi pengembangan ekonomi, industri, dan teknologi melalui skema multiple-helix collaboration atau kolaborasi dari segenap stakeholder KI nasional  seperti dari jajaran Kementerian/Lembaga, Perguruan Tinggi (Sentra KI).

Ia juga mengatakan bahwa peran penting dari pelindungan KI adalah mendorong inovasi, memfasilitasi transfer teknologi, menciptakan nilai ekonomi, mendorong investasi dan pengembangan, dan mendorong persaingan sehat yaitu dengan meningkatkan daya saing di pasar global. 

“Hal ini perlu diperhatikan karena dengan pelindungan KI segala pelindungan merek baik barang maupun jasa, karya ciptaan dan inovasi menyediakan sumber nilai ekonomi baru,” terang Lastami. 

“Sistem KI sendiri juga mendukung persaingan pasar yang sehat sehingga menghindari adanya penggunaan yang tidak sah atau pencurian karya untuk mencegah monopoli yang merugikan konsumen,” lanjutnya. 

Oleh karena itu, Lastami berharap dengan tersusunnya dokumen rencana kerja dapat menjadi panduan dalam melakukan kegiatan kolaborasi di bidang KI serta memudahkan dalam melakukan evaluasi dan monitoring implementasi perjanjian kerja sama.

Baginya perlu ditekankan juga bahwa seluruh pengampu kepentingan harus saling bekerja sama dalam meningkatkan pemahaman akan urgensi pelindungan kekayaan intelektual dan pemanfaatannya sebagai komponen penting dalam membangun perekonomian nasional.

“Saya berharap dengan tersusunnya rencana kerja ini dapat menguatkan kerja sama antara DJKI dan mitra dalam negeri sehingga nantinya langkah yang dilakukan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa dan negara,” pungkas Lastami. 

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta perwakilan asosiasi dan pemerintah daerah setempat. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya