DJKI sukses Membawa Working Group on Intellectual Property Menuntaskan Negosiasi dalam Kerangka Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengikuti Closing Plenary dalam kegiatan Perundingan Putaran ke – 3 Indonesia - Eurasian Economic Union (EAEU) Free Trade Agreement (FTA) Working Group on Intellectual Property yang telah diselenggarakan pada 13 s.d 15 Desember 2023 di The Anvaya Beach Resort Bali. 

“Di perundingan putaran ke-3 kali ini, Indonesia berhasil menyelesaikan 2 chapter dari total 12 chapter yang ada dalam draft FTA. Salah satu working group yang berhasil menyepakati seluruh pengaturan dalam chapter-nya adalah Intellectual Property,” jelas Marchienda Werdany selaku co-Lead Negotiator dari Direktorat Kerja Sama dan Edukasi, DJKI pada Jumat, 15 Desember 2023. 

Marchienda menyampaikan bahwa sudah disepakati seluruh pasal dalam chapter Kekayaan Intelektual (KI) sebanyak 25 pasal pada tiga putaran perundingan. Hal ini merupakan capaian yang luar biasa serta komitmen yang tinggi dari DJKI, Kementerian/Lembaga terkait, serta perwakilan dari EAEU. 

Lebih lanjut, Marchienda menjelaskan bahwa sebanyak 25 pasal terkait pelindungan KI yang telah rampung tersebut akan mengatur tentang di antaranya Hak Cipta dan Hak Terkait; langkah-langkah perlindungan teknologi dan informasi pengelolaan hak; Merek serta sistem maupun prosedur permohonannya; Merek terkenal; Indikasi Geografis dan Indikasi Asal; Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional; Varietas Tanaman; Paten; Desain Industri. 

“Melalui kerja sama yang bisa dilakukan berdasarkan pasal cooperation dari perjanjian ini, diharapkan juga dapat memperkuat sumber daya manusia kedua belah pihak secara reciprocal,” tutur Marchienda.

Pada pertemuan ini turut hadir Direktur Perundingan Bilateral Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Johni Martha selaku Ketua Kelompok Perunding Indonesia. Ia menyampaikan bahwa fleksibilitas yang ditunjukkan Indonesia dan EAEU memungkinkan perundingan teks bergerak dengan cepat.  

“Hal  ini  semakin  memperkuat  optimisme  untuk  menyelesaikan  perundingan  pada  2024 sesuai target sehingga Indonesia dapat melangkah semakin dekat untuk memperluas akses pasar dan membangun kerja sama yang lebih erat dengan EAEU,” pungkas Johni.

Sebagai informasi, EAEU adalah blok  ekonomi  yang  merupakan  pasar  nontradisional  potensial  bagi  Indonesia. EAEU juga  dapat  berperan sebagai  pintu  masuk  utama  di  Kawasan  Asia  Tengah  dan  Eropa  Timur. EAEU terdiri atas Armenia, Belarusia, Federasi Rusia, Kazakstan, dan Kirgiztan.

Pada  2022,  total  perdagangan  Indonesia  dan  EAEU  mencapai  USD  4,35  miliar  atau  meningkat sebesar  30,66  persen  dibanding  2021  yang  nilainya USD  3,33  miliar.  Ekspor  Indonesia  ke  EAEU tercatat sebesar USD 1,50 miliar. Sementara itu, impor Indonesia dari EAEU tercatat sebesar USD 2,86 miliar.

Produk  ekspor  Indonesia  ke  EAEU  pada  2022  didominasi  minyak  sawit,  kopra,  perangkat  televisi, bagian mesin, karet alam, dan kopi. Sedangkan, komoditas impor utama Indonesia dari EAEU adalah pupuk, produk setengah jadi besi baja bukan paduan, batu bara, dan paduan logam. (Ver/Dit)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya