DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

Pangkalpinang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung (UBB). Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan Patent One Stop Service (POSS) atau Layanan Paten Terpadu di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Senin 1 Juli 2024.

Plt. Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UBB Nanang Wahyudin mengapresiasi kegiatan POSS ini karena telah mengakselerasi proses pemeriksaan paten menjadi lebih efektif dan interaktif. "Proses pendaftaran paten menjadi panjang karena keterbatasan pemahaman inventor dan pihak kampus dalam penulisan dokumen deskripsi paten. POSS ini sangat positif karena selain ada diseminasi juga ada asistensi drafting sehingga revisi penulisan dokumen tersebut menjadi lebih cepat," jelas Nanang.

Tiga sertifikat paten yang diserahkan kepada UBB meliputi paten kompos batang pisang untuk menurunkan kandungan logam berat timbal dan menaikkan pH asam pada media akuakultur, proses pembuatan biodiesel dari minyak jelantah menggunakan katalis CaO cangkang siput gonggong, serta paten sederhana tiang lampu jalan dengan penyimpanan baterai.

"Kami akan segera koordinasikan dan siapkan komersialisasi ketiga paten ini sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kampus dan masyarakat," tambah Nanang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Harun Sulianto dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat memacu peningkatan permohonan paten yang muncul dari provinsi ini. "Selain peningkatan jumlah permohonan, harapannya kualitas permohonan paten yang diajukan oleh inventor dalam negeri juga akan semakin baik. Terima kasih kepada DJKI yang semakin aktif bergerak ke daerah-daerah, memberikan sosialisasi dan asistensi kepada masyarakat secara langsung", ucap Harun.

Pada tahun 2024 ini, POSS akan hadir di 33 Kantor Wilayah Kemenkumham di seluruh Indonesia dan pada tanggal 1-5 Juli 2024 ini, POSS diselenggarakan di Kepulauan Bangka Belitung. Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Paten Dian Nurfitri dalam laporannya menyatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan POSS adalah mengakselerasi proses permohonan paten yang diajukan oleh perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang), serta pelaku usaha secara tepat waktu.

"Tak hanya diseminasi tentang paten dan bisnis proses di DJKI dari pendaftaran hingga ke pemeliharaan paten. POSS juga memberikan asistensi patent drafting, perbaikan spesifikasi paten, pendaftaran, pemeliharaan, serta pelayanan hukum paten," tambah Dian. Sebagai informasi, para narasumber diseminasi POSS kali ini adalah Pemeriksa Paten Ahli Utama Dadan Samsudin, Sekretaris Tim Kerja Permohonan Sonya Pau Adu, Analis Kebijakan Ahli Muda Syahroni, Analis Hukum Ahli Pertama Andrewnov Sihite, dan Tenaga Ahli JICA Oka Hiroyuki.



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya