Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, menyampaikan bahwa pemberian izin ini dilakukan setelah DJKI meninjau dokumen-dokumen kelengkapan administratif permohonan izin operasional yang diajukan oleh kedua LMK tersebut dan menerima rekomendasi dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). “Setelah preview beberapa dokumen yang telah ada di organisasi Bapak/Ibu serta rekomendasi dari LMKN, kami telah menandatangani surat izin operasional,” ujar Agung pada 18 Juni 2025 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.
LMK fonogram adalah Lembaga Manajemen Kolektif yang secara khusus mewakili produser fonogram, yaitu pihak yang memproduksi atau membiayai rekaman suara (fonogram). LMK ini bertugas mengelola hak ekonomi atas fonogram yang telah direkam dan digunakan secara komersial.
Dalam sambutannya, Agung juga mengingatkan bahwa masih ada tantangan dan dinamika dalam sistem manajemen kolektif di Indonesia. Ia menegaskan perlunya masukan yang konstruktif agar pemerintah dapat memperbaiki sistem yang ada. “Dinamika LMK ini terus berjalan mengikuti masa yang terus berubah. Mengingat banyak konflik antara LMK dengan LMKN atau antar-LMK. Hal-hal ini perlu disikapi dengan baik. Harus ada perubahan dan masukan pada pemerintah agar sistemnya menjadi lebih baik,” tambahnya.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangoen, mengingatkan bahwa izin operasional bukanlah formalitas semata, melainkan mandat penuh dari para pemilik hak yang harus dijalankan secara profesional. “Ini tugas mulia, bukan sekadar lembar kertas yang kita pegang, di mana ada sejumlah pemberi kuasa yang memberikan amanah kepada LMK. Jangan dianggap remeh. Kemampuan untuk mengelola harus baik. Kegiatan collecting harus dilakukan. Jika tidak mampu melakukan ini dan hanya menghimpun anggota saja, itu tidak sesuai undang-undang,” tegasnya.
Senada dengan itu, Huda Al Fauzi dari LMK PROFESI menyampaikan kesanggupan pengumpulan royalti sebagai tugas utama. Ia berharap dengan terbitnya izin ini, para produser fonogram benar-benar dapat merasakan manfaat ekonomi dari sistem manajemen kolektif. “Jika colleting oleh LMK nggak berjalan, sebetulnya LMK juga tidak bisa bertumbuh. Kami sangat memahami banyak orang berharap banyak pada kami untuk kesejahteraannya,” ujarnya.
Melalui pemberian izin ini, DJKI menegaskan pentingnya pelindungan hak ekonomi bagi para produser fonogram dan mendorong agar setiap LMK menjalankan fungsi penghimpunan, pengelolaan, dan distribusi royalti secara profesional, transparan, dan akuntabel. DJKI juga terus mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami pentingnya menghormati hak kekayaan intelektual, termasuk hak terkait, dan memanfaatkan mekanisme pelindungan hukum yang tersedia.
Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.
Kamis, 12 Maret 2026
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.
Rabu, 11 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri dua forum kerja sama paten tingkat ASEAN yang digelar di Singapura pada 10–11 Maret 2026. Pertemuan ini menjadi ruang bagi negara anggota untuk membahas peningkatan kualitas pemeriksaan paten, pengurangan backlog, serta penguatan kolaborasi teknis antarkantor paten di kawasan.
Rabu, 11 Maret 2026