DJKI Seminar Keliling dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dan pemanfaatan KI bagi Universitas, UKM dan Industri di Maluku Utara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara mengadakan Seminar Keliling dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) bagi Universitas, UKM dan Industri.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Nofli mengatakan bahwa pelindungan KI yang bersifat makro dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional suatu Negara.

"Sedangkan secara mikro, KI berupa desain industri diharapkan dapat memenuhi kehidupan ekonomi para pendesain dan pemegang hak desain industri yang telah berupaya keras untuk menciptakan karya desain industri yang memiliki nilai tambah agar dapat bersaing di pasaran", ujar Nofli saat membuka acara seminar Keliling di Ternate, Kamis (3/5/2018).

Menurut Nofli, kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelindungan KI akan merugikan perkembangan sistem pelindungan KI itu sendiri.

"Pada dasarnya, pelindungan KI sebenarnya untuk menciptakan suatu lingkungan berkarya yang kondusif dan adil, sehingga terpenuhi keseimbangan antara kepentingan pemilik KI dengan kepentingan publik selaku pengguna KI", ucap Kakanwil Maluku Utara.

Untuk mendorong investasi perlu upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan sistem pelindungan KI di Indonesia. Diantara upaya tersebut Pemerintah Indonesia telah melakukan revisi terhadap beberapa Undang-Undang Kekayaan Intelektual antara lain yaitu Undang-Undang Hak Cipta, Merek dan Paten.

Dalam seminar ini, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan memaparkan materi terkait Peran Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI dalam meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan KI.

Selain itu, Erni Widhyastari selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri hadir sebagai pembicara dengan memaparkan sistem pelindungan desain industri.

Seminar ini juga membahas mengenai sistem KI bagi Universitas, UKM, Industri di Jepang, dan Pemberdayaan UKM melalui pemanfaatan KI, serta penyajikan data hasil studi banding terkait pemahaman dan kesadaran KI di Jepang, dengan menghadirkan pembicara dari JICA Expert, Takuya Sugiyama dan Yoshitaka Orita; serta Santun Masparin Siregar dari Kadiv Pelayanan Hukum Sulawesi Tengah; dan Dosen Universitas Padjadjaran, Suseno Amien.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ariel Noah dan DJKI Bahas Tantangan AI terhadap Hak Cipta Musik

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Damarsasongko bersama dengan musisi Ariel NOAH membahas tantangan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) terhadap hak cipta musik dan lagu dalam podcast Kemenkum “Whats up” edisi ketiga Jumat 27 Juni 2025.

Jumat, 27 Juni 2025

Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital, DJKI Sambangi Universitas KH. Abdul Chalim

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu memberikan kuliah umum di Universitas KH. Abdul Chalim pada 26 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk “DJKI Goes to Pesantren” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sejak dini, khususnya dalam menghadapi era digital dan globalisasi.

Kamis, 26 Juni 2025

Desain Industri Potensi Aset Inovasi Kampus Unggul

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan pentingnya universitas untuk secara aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran Desain Industri. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Student Dormitory Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kamis, 26 Juni 2025

Selengkapnya