DJKI Seminar Keliling dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dan pemanfaatan KI bagi Universitas, UKM dan Industri di Maluku Utara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan didukung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara mengadakan Seminar Keliling dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) bagi Universitas, UKM dan Industri.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM, Nofli mengatakan bahwa pelindungan KI yang bersifat makro dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional suatu Negara.

"Sedangkan secara mikro, KI berupa desain industri diharapkan dapat memenuhi kehidupan ekonomi para pendesain dan pemegang hak desain industri yang telah berupaya keras untuk menciptakan karya desain industri yang memiliki nilai tambah agar dapat bersaing di pasaran", ujar Nofli saat membuka acara seminar Keliling di Ternate, Kamis (3/5/2018).

Menurut Nofli, kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelindungan KI akan merugikan perkembangan sistem pelindungan KI itu sendiri.

"Pada dasarnya, pelindungan KI sebenarnya untuk menciptakan suatu lingkungan berkarya yang kondusif dan adil, sehingga terpenuhi keseimbangan antara kepentingan pemilik KI dengan kepentingan publik selaku pengguna KI", ucap Kakanwil Maluku Utara.

Untuk mendorong investasi perlu upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan sistem pelindungan KI di Indonesia. Diantara upaya tersebut Pemerintah Indonesia telah melakukan revisi terhadap beberapa Undang-Undang Kekayaan Intelektual antara lain yaitu Undang-Undang Hak Cipta, Merek dan Paten.

Dalam seminar ini, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan memaparkan materi terkait Peran Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI dalam meningkatkan pengelolaan dan pemanfaatan KI.

Selain itu, Erni Widhyastari selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri hadir sebagai pembicara dengan memaparkan sistem pelindungan desain industri.

Seminar ini juga membahas mengenai sistem KI bagi Universitas, UKM, Industri di Jepang, dan Pemberdayaan UKM melalui pemanfaatan KI, serta penyajikan data hasil studi banding terkait pemahaman dan kesadaran KI di Jepang, dengan menghadirkan pembicara dari JICA Expert, Takuya Sugiyama dan Yoshitaka Orita; serta Santun Masparin Siregar dari Kadiv Pelayanan Hukum Sulawesi Tengah; dan Dosen Universitas Padjadjaran, Suseno Amien.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya