DJKI Seminar Keliling dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dan pemanfaatan KI bagi Universitas, UKM dan Industri di Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali menyelenggarakan Seminar Keliling dalam meningkatkan pemahaman pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) bagi Universitas, UKM dan Industri dengan didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bangka Belitung, Senin (7/5/2018).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Sulistiarso mengatakan bahwa kurangnya pemahaman tentang arti penting pelindungan KI akan merugikan perkembangan sistem perlindungan KI itu sendiri.

"Pada dasarnya pelindungan KI untuk menciptakan lingkungan berkarya yang kondusif dan adil, sehingga terpenuhi keseimbangan antara kepentingan pemilik KI dengan kepentingan publik selaku pengguna KI", ujar Sulistiarso.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Tarigan menjelaskan pentingnya sistem KI dalam tiga skala prioritas utama yang tertuang dalam paparan materinya.

Pertama, pelindungan KI dalam skala mikro diperlukan baik untuk melindungi inventor/pencipta/kreator dengan memberikan hak eksklusif maupun konsumen/users; kedua, pelindungan skala makro bertujuan untuk melindungi dan menumbuhkan kreativitas nasional dan meningkatkan daya saing bangsa; ketiga adalah dalam skala global yang merupakan konsekuensi sebagai anggota WTO dan kerja sama internasional.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari juga berkesempatan hadir sebagai pembicara dengan pemaparan materi mengenai manfaat pelindungan KI yang tentunya memberikan dampak positif baik di bidang sosial, pendidikan, dan tentunya ekonomi.

Selain menyajikan materi KI secara umum, roving seminar kali ini juga menghadirkan Takuya Sugiyama selaku JICA Expert; Hajerati selaku Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kepulauan Riau; dan R. Rizky A. Adiwilaga selaku Dosen dan Praktisi sebagai pembicara.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan IPOS Jajaki Kerja Sama Seputar KI di Kancah ASEAN

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum selaku wakil Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 mengadakan pertemuan bilateral dengan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada 5 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Agenda ini bertujuan untuk saling bertukar informasi mengenai perkembangan terkini dalam lanskap kekayaan intelektual (KI) di negara masing-masing.

Senin, 5 Mei 2025

UU Paten yang Baru: Apa Saja yang Berubah dan Kenapa Penting untuk Diketahui?

Perubahan Undang-Undang Paten bukan hanya soal pasal dan ayat. Di baliknya, ada dampak nyata bagi dunia usaha, investor, hingga para peneliti di perguruan tinggi. Apa saja perubahan itu dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang coba dijawab dalam kegiatan ”Sosialisasi UU Paten: Perkembangan dan Implikasi terhadap Bisnis” yang digelar di World Trade Center Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Selenggarakan Pembelajaran Daring Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi (KSPE) menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Daring (Jaring) dengan menggunakan modul “Pelindungan Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar” pada tanggal 6 hingga 7 Mei 2025 bertempat di Gedung DJKI Lantai 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya