DJKI Sambut Baik Kunjungan Studi Banding Indikasi Geografis MyIPO

Bandung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan delegasi Malaysian Intellectual Property Office (MyIPO) melakukan kunjungan studi banding ke salah satu Indikasi Geografis (IG) terdaftar yaitu Teh Java Preanger di Pusat Penelitian Teh dan Kina (PPTK) Kabupaten Bandung Jawa Barat pada Selasa, 2 Oktober 2023.

Kunjungan ini bertujuan untuk melaksanakan audiensi untuk mengetahui bagaimana mekanisme permohonan IG di Indonesia, bagaimana cara mempromosikan, serta saling berbagi pengalaman antara Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) Teh dan Kopi Java Preanger dengan delegasi Malaysia.

Pada kesempatan ini, Direktur Kerja sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Sri Lastami menyampaikan bahwa Indonesia memiliki beragam produk IG unggulan yang mana hal ini menjadi ketertarikan tersendiri bagi delegasi MyIPO untuk mengamati dan mempelajari IG di Indonesia.

“Pusat Penelitian Teh dan Kina merupakan tempat unggulan yang salah satunya adalah produk  white tea dan green tea. Produk tersebut memiliki manfaat kesehatan karena mengandung antioksidan,” ucap Lastami.

Kurniaman Telaumbanua, selaku Direktur Merek dan Indikasi Geografis menyambut baik studi banding kali ini. ”Menurut data pada DJKI, Jawa Barat memiliki permohonan IG terbanyak secara nasional, hal inilah yang menjadi concern pemerintah untuk terus mendukung produk dalam negeri agar bisa dipromosikan keluar negeri,” ujar Kurniaman.

Pada kesempatan yang sama, Mohd Zuhan selaku Pengerusi Perbadanan Harta Intelek Malaysia MyIPO mengucapkan terima kasih sudah diberikan kesempatan untuk dapat berkunjung dan mempelajari kondisi IG di Indonesia.

“Biasanya kita hanya bisa menemukan produk kopi dan teh asal Indonesia yang di jual di toko Malaysia tanpa mengetahui asal usulnya. Kini kita bisa melihat sendiri baik dari proses pengolahan barang mentah hingga barang jadi berupa produk,” jelas Zuhan.

Zuhan berharap kunjungan studi ini dapat menjadi hal yang baik bagi peningkatan pelindungan kekayaan intelektual di kawasan Asia Tenggara terutama di Malaysia.

Sebagai informasi, pada kesempatan ini selain DJKI juga dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian Teh dan Kina, Masyarakat Pelindung Indikasi Geografis (MPIG) Teh dan Kopi Java Preanger, Chairman MyIPO, Board Member MyPO, Board Member MyPO, dan Director General MyIPO. (Mch/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya