Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berhasil meraih Sertifikasi ISO 27001:2022 Keamanan Informasi. Capaian ini merupakan bentuk upaya DJKI dalam melindungi dan mempertahankan keamanan informasi pada tiga aspek, yaitu aspek confidentiality (kerahasiaan), integrity (integritas), dan availability (ketersediaan).
"Confidentiality artinya memastikan informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. Sebagai contoh, setiap informasi terkait proses layanan kekayaan intelektual (KI) seperti paten, merek, desain industri, dan lainnya yang dikelola oleh DJKI hanya dapat diakses oleh pihak pemohon KI," jelas Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti di Jakarta pada Rabu, 13 Desember 2023.
Dede melanjutkan, integrity menjamin keakuratan dan kelengkapan informasi dan pengolahan informasi. Lalu, availability menjamin bahwa masyarakat dapat menggunakan sarana penelusuran KI untuk mengakses informasi saat dibutuhkan. Sebagai contoh, penggunaan Pangkalan Data KI, Paten Publik Domain, KI Komunal dengan mengakses laman portal DJKI.
ISO/IEC 27001 merupakan standar dunia untuk sistem manajemen keamanan informasi (Information Security Management System/ISMS).
Standar ini memberikan panduan bagi instansi/lembaga untuk mendirikan, mengimplementasikan, menjaga, dan terus meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi.
Selain ketiga aspek tersebut, DJKI juga tengah bersiap untuk melakukan integrasi layanan dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang merupakan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal ini berfungsi sebagai perangkat integrasi yang terhubung antara layanan instansi pusat dan pemerintah daerah untuk melakukan pertukaran layanan SPBE antar instansi, contohnya data pemohon KI yang nantinya akan diintegrasikan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Nantinya, pemohon tidak perlu melakukan pengisian informasi data pribadi cukup hanya memasukkan NIK saja, kemudian juga integrasi dengan BRIN dan Kemendikbud terkait dengan data-data inovasi yang telah diajukan, lalu integrasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum AHU terkait data perusahaan dll.
"Dengan menerapkan standar ISO 27001:2022, DJKI berkomitmen untuk memberikan jaminan bahwa setiap data dan informasi yang diterima dan diolah dengan aman, dan hanya dipergunakan oleh pihak yang berkepentingan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, setiap pemberi informasi akan semakin yakin akan kredibilitas DJKI," pungkas Dede. (syl/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025