DJKI Perkuat Sistem Pendaftaran Merek melalui Penyusunan dan Penyempurnaan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Merek dan Protokol Madrid

Bandung - Sistem pendaftaran merek di Indonesia terus berkembang dan beradaptasi dengan dinamika global. Salah satu wujud nyata dari perkembangan ini tercermin mulai dari proses penerimaan permohonan merek melalui Protokol Madrid sejak tahun 2018 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Protokol Madrid sendiri memungkinkan pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di banyak negara dengan hanya satu kali permohonan.

Seiring dengan berjalannya minat dan kesadaran masyarakat untuk pelindungan merek, permintaan pendaftaran merek melalui Protokol Madrid pun mengalami peningkatan. Hal ini membawa konsekuensi terhadap kebutuhan penyempurnaan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Substantif Merek yang diajukan melalui Protokol Madrid.

Oleh karena itu DJKI menyelenggarakan kegiatan Penyusunan dan Penyempurnaan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Merek dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Merek yang Diajukan Melalui Protokol Madrid pada 23 - 26 Juli di Bandung, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu dilakukan penyusunan dan penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Substantif Merek sebagai langkah penting untuk mendukung perkembangan sistem pendaftaran merek di Indonesia.

“Melalui Penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Substantif Merek, kami harapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dalam proses pemeriksaan merek”, ujar Min.

“Selain itu, hal ini juga dapat memperlancar dan mengefektifkan proses pemeriksaan dan mewujudkan harmonisasi dengan praktik pemeriksaan substansi merek di negara-negara anggota Protokol Madrid”, lanjut Min.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua memaparkan bahwa kegiatan penyusunan draft petunjuk teknis pemeriksaan substantif telah diinisiasi sejak bulan Maret 2024. 

“Kegiatan ini memiliki tiga objek pembahasan pemeriksaan substantif sekaligus yang terdiri dari penyempurnaan petunjuk teknis pemeriksaan substantif, penyusunan petunjuk teknis pemeriksaan substantif merek yang diajukan melalui Protokol Madrid dan penyusunan petunjuk teknis quality management system pemeriksaan”, ujar Kurniaman.

Turut hadir dalam acara ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno. Dalam sambutannya, dia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berperan dalam terselenggaranya acara ini.

 “Kami harap acara ini tidak hanya menjadi titik awal, tetapi juga menjadi pemicu semangat baru dalam menjaga dan membangun Indonesia yang lebih baik”, tutup Masjuno.

Dia berharap petunjuk teknis pemeriksaan substantif merek yang dihasilkan, dapat membawa dampak positif dan memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak terkait. 

Sebagai tambahan informasi, acara ini juga dihadiri oleh Direktur Kerjasama dan Edukasi Yasmon serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua. (CRZ/KAD)

 



LIPUTAN TERKAIT

Komisi XIII DPR RI Bahas Capaian Kinerja 2024 dan Rencana Kemenkum di 2025

Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum di Senayan, Jakarta, pada 17 Maret 2025. Rapat yang dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum, Nico Afinta, serta pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), termasuk Direktur Jenderal KI Razilu dan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Indonesia Andrieansjah ini membahas evaluasi kinerja tahun 2024 serta rencana strategis Kementerian Hukum tahun 2025.

Senin, 17 Maret 2025

Diskusi Intensif Kekayaan Intelektual, DJKI Terima Audiensi JIPA

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Japan Intellectual Property Association (JIPA) di Gedung DJKI Jakarta. Pertemuan yang berlangsung pada 17 Maret 2025 ini dilakukan untuk membuka ruang diskusi di bidang kekayaan intelektual (KI).

Senin, 17 Maret 2025

DJKI Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Purworejo, Konsultasikan Raperda Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.

Senin, 17 Maret 2025

Selengkapnya