DJKI Perkuat Sistem Pendaftaran Merek melalui Penyusunan dan Penyempurnaan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Merek dan Protokol Madrid

Bandung - Sistem pendaftaran merek di Indonesia terus berkembang dan beradaptasi dengan dinamika global. Salah satu wujud nyata dari perkembangan ini tercermin mulai dari proses penerimaan permohonan merek melalui Protokol Madrid sejak tahun 2018 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Protokol Madrid sendiri memungkinkan pemilik merek untuk mendaftarkan mereknya di banyak negara dengan hanya satu kali permohonan.

Seiring dengan berjalannya minat dan kesadaran masyarakat untuk pelindungan merek, permintaan pendaftaran merek melalui Protokol Madrid pun mengalami peningkatan. Hal ini membawa konsekuensi terhadap kebutuhan penyempurnaan Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Substantif Merek yang diajukan melalui Protokol Madrid.

Oleh karena itu DJKI menyelenggarakan kegiatan Penyusunan dan Penyempurnaan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Merek dan Petunjuk Teknis Pemeriksaan Substantif Merek yang Diajukan Melalui Protokol Madrid pada 23 - 26 Juli di Bandung, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya mengatakan bahwa perlu dilakukan penyusunan dan penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Substantif Merek sebagai langkah penting untuk mendukung perkembangan sistem pendaftaran merek di Indonesia.

“Melalui Penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Substantif Merek, kami harapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dalam proses pemeriksaan merek”, ujar Min.

“Selain itu, hal ini juga dapat memperlancar dan mengefektifkan proses pemeriksaan dan mewujudkan harmonisasi dengan praktik pemeriksaan substansi merek di negara-negara anggota Protokol Madrid”, lanjut Min.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua memaparkan bahwa kegiatan penyusunan draft petunjuk teknis pemeriksaan substantif telah diinisiasi sejak bulan Maret 2024. 

“Kegiatan ini memiliki tiga objek pembahasan pemeriksaan substantif sekaligus yang terdiri dari penyempurnaan petunjuk teknis pemeriksaan substantif, penyusunan petunjuk teknis pemeriksaan substantif merek yang diajukan melalui Protokol Madrid dan penyusunan petunjuk teknis quality management system pemeriksaan”, ujar Kurniaman.

Turut hadir dalam acara ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno. Dalam sambutannya, dia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah berperan dalam terselenggaranya acara ini.

 “Kami harap acara ini tidak hanya menjadi titik awal, tetapi juga menjadi pemicu semangat baru dalam menjaga dan membangun Indonesia yang lebih baik”, tutup Masjuno.

Dia berharap petunjuk teknis pemeriksaan substantif merek yang dihasilkan, dapat membawa dampak positif dan memberikan manfaat yang nyata bagi semua pihak terkait. 

Sebagai tambahan informasi, acara ini juga dihadiri oleh Direktur Kerjasama dan Edukasi Yasmon serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua. (CRZ/KAD)

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia dan Kazakhstan Perkuat Kerja Sama Hukum dan Kekayaan Intelektual

Pemerintah Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Pemerintah Republik Kazakhstan di sela-sela gelaran Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swiss. Dalam pertemuan tersebut, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, bertemu dengan Menteri Kehakiman Republik Kazakhstan, Yerlan Sarsembayev untuk membahas penguatan kerja sama di bidang hukum dan kekayaan intelektual.

Selasa, 8 Juli 2025

Indonesia–Tiongkok Perkuat Kerja Sama Lindungi Hak Cipta dan Hak Terkait

Pemerintah Indonesia dan Tiongkok resmi menjalin kerja sama strategis di bidang hak cipta dan hak terkait. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan The National Copyright Administration of the People’s Republic of China, di sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Selasa, 8 Juli 2025

DJKI Tampilkan Kekayaan Intelektual Nasional melalui Pameran di Sidang Umum WIPO 2025

Jenewa — Dalam rangka memperkuat eksistensi kekayaan intelektual (KI) Indonesia di kancah global, Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi membuka booth Indonesia pada Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO).

Selasa, 8 Juli 2025

Selengkapnya