Jenewa — Dalam rangka memperkuat eksistensi kekayaan intelektual (KI) Indonesia di kancah global, Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi membuka booth Indonesia pada Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO).
Pameran ini menyoroti potensi besar ekonomi kreatif Indonesia berbasis KI, dengan mengusung tema “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Properties”. Tema ini dipilih untuk memperlihatkan kepada dunia bahwa produk lokal Indonesia tidak hanya kaya budaya, tetapi juga bernilai ekonomi tinggi dan mampu bersaing secara global.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Indonesia dengan bangga hadir di WIPO untuk mempromosikan karya inovatif anak bangsa. “Dalam rangka menunjukkan kekayaan ekonomi kreatif dan inovasi berbasis KI kami, dengan bangga Indonesia akan mengadakan pameran khusus di sela-sela Sidang Umum WIPO ini,” ujarnya pada Senin, 8 Juli 2025.
Lebih dari 100 produk kekayaan intelektual ditampilkan pada pameran ini, meliputi berbagai sektor unggulan seperti kosmetik halal dari Wardah, Make Over, dan Kahf; produk herbal tradisional dari Sanga Sanga; serta hijab inovatif Kisera dengan teknik cetak 4-in-1 yang telah dipatenkan. Tak hanya itu, Indonesia juga menampilkan produk-produk Indikasi Geografis (IG) unggulan seperti Kopi Arabika Gayo, Kintamani, dan Argopuro, serta kain tenun dan batik dari berbagai daerah yang telah diakui secara hukum melalui sertifikasi IG.
Booth Indonesia dibagi ke dalam beberapa zona interaktif, antara lain Coffee Corner, Herbal Healing Experience, dan sesi Live Demo yang memungkinkan pengunjung internasional untuk mencoba langsung produk KI Indonesia serta berdialog dengan para kreator dalam dalam pameran yang berlangsung pada 8 hingga 17 Juli 2025 di Markas Besar WIPO, Jenewa, Swiss.
“Kami mengundang seluruh delegasi untuk mampir ke pameran kami, menikmati karya-karya yang dipamerkan, dan tentu saja, berinteraksi langsung dengan para kreatornya. Besar harapan kami akan terjadi kolaborasi dan kerja sama dalam penguatan ekosistem KI dengan negara-negara lainnya,” tambah Supratman.
Pameran Indonesia dalam forum ini tidak hanya menjadi sarana promosi, tetapi juga bentuk diplomasi ekonomi dan upaya membangun kemitraan global berbasis KI. Dengan dihadiri oleh 194 negara anggota WIPO, 19 menteri, dan lebih dari 1.500 pengunjung per hari, booth Indonesia menjadi wajah utama bangsa di hadapan komunitas internasional.
DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, memperkuat identitas nasional, dan membuka peluang ekspor dan investasi secara global. Melalui partisipasi aktif ini, Indonesia berharap tercipta kolaborasi yang kuat dalam membangun ekosistem KI yang berdaya saing tinggi.
Pemerintah Indonesia dan Tiongkok resmi menjalin kerja sama strategis di bidang hak cipta dan hak terkait. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan The National Copyright Administration of the People’s Republic of China, di sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada Selasa, 8 Juli 2025.
Selasa, 8 Juli 2025
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pernyataan resmi mewakili Pemerintah Indonesia dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Dalam forum internasional tersebut, Supratman menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadikan transformasi digital sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI).
Selasa, 8 Juli 2025
Buku menempati posisi tertinggi dalam pencatatan hak cipta pada 2024. Sayangnya, pertumbuhan industri buku masih terkendala maraknya pembajakan buku, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Berdasarkan survei Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada 2021 yang melibatkan 130 penerbit, sekitar 75 persen penerbit menemukan buku terbitan mereka dibajak dan dijual di lokapasar. Kerugian akibat pembajakan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Pembajakan ini merugikan hak ekonomi dan moral pencipta, menghambat kreativitas, dan mengganggu ekosistem penerbitan.
Selasa, 8 Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025
Selasa, 8 Juli 2025