Indonesia–Tiongkok Perkuat Kerja Sama Lindungi Hak Cipta dan Hak Terkait

Jenewa – Pemerintah Indonesia dan Tiongkok resmi menjalin kerja sama strategis di bidang hak cipta dan hak terkait. Kesepakatan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan The National Copyright Administration of the People’s Republic of China, di sela Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada Selasa, 8 Juli 2025.

“MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan antara kedua negara terkait kekayaan intelektual, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital dan menjawab kebutuhan pelindungan karya di ranah global,” ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Melalui MoU ini, Indonesia dan Tiongkok sepakat memperkuat kerja sama terkait pelindungan hak cipta dan hak terkait, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang tersebut, serta promosi industri kreatif dan promosi budaya. Ruang lingkupnya meliputi pertukaran informasi hukum dan teknis, pelatihan pegawai dan profesional, hingga fasilitasi hubungan organisasi manajemen kolektif antara kedua belah pihak.

"Penandatanganan MoU ini adalah wujud komitmen Indonesia dalam memperkuat sistem hukum hak cipta dan menjadikan kekayaan intelektual sebagai instrumen diplomasi budaya. Selain itu, kerja sama ini dapat menjadi landasan kuat bagi pertumbuhan budaya dan ekonomi bagi Indonesia dan Tiongkok," terang Supratman.

Poin penting selanjutnya dalam dokumen adalah kesepakatan menyusun rencana kerja tahunan. Masing-masing negara akan menunjuk perwakilan resmi sebagai penghubung, dan menetapkan kegiatan konkret mulai dari seminar, lokakarya, hingga kampanye peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

"Kerja sama ini membuka ruang dialog dan saling belajar. Kita ingin pelindungan karya cipta semakin kokoh, baik di dalam negeri maupun di ranah internasional," ujar Supratman.

Meski bersifat tidak mengikat secara hukum, MoU ini memiliki nilai strategis. Kesepahaman ini tidak mengubah kewajiban internasional masing-masing negara, tetapi memperkuat posisi diplomatik Indonesia dalam isu kekayaan intelektual global.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan MoU ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dapat diperpanjang untuk periode yang sama. Apabila diperlukan, kesepakatan ini dapat direvisi atas persetujuan tertulis kedua belah pihak. 

“Kami berharap kerja sama ini jadi pintu masuk bagi kolaborasi yang lebih luas. Tidak hanya melindungi kreatifitas, tetapi juga mendorong pertumbuhan iklim inovasi, membina pertukaran budaya yang lebih mendalam, dan diplomasi berbasis intelektual jadi arah ke depan,” pungkas Supratman.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tampilkan Kekayaan Intelektual Nasional melalui Pameran di Sidang Umum WIPO 2025

Jenewa — Dalam rangka memperkuat eksistensi kekayaan intelektual (KI) Indonesia di kancah global, Kementerian Hukum Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara resmi membuka booth Indonesia pada Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO).

Selasa, 8 Juli 2025

Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual

Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan pernyataan resmi mewakili Pemerintah Indonesia dalam pembukaan Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss. Dalam forum internasional tersebut, Supratman menegaskan komitmen Indonesia untuk menjadikan transformasi digital sebagai prioritas utama dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 8 Juli 2025

Tegas Berantas Pembajakan Buku, DJKI Jalin Kolaborasi Lintas Sektor

Buku menempati posisi tertinggi dalam pencatatan hak cipta pada 2024. Sayangnya, pertumbuhan industri buku masih terkendala maraknya pembajakan buku, baik dalam bentuk cetak maupun digital. Berdasarkan survei Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) pada 2021 yang melibatkan 130 penerbit, sekitar 75 persen penerbit menemukan buku terbitan mereka dibajak dan dijual di lokapasar. Kerugian akibat pembajakan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Pembajakan ini merugikan hak ekonomi dan moral pencipta, menghambat kreativitas, dan mengganggu ekosistem penerbitan.

Selasa, 8 Juli 2025

Selengkapnya