DJKI Perkuat Langkah Hadapi Tantangan Priority Watch List USTR

Jakarta - Dalam beberapa tahun ke belakang, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya mengeluarkan Indonesia dari status Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR) dalam Special Report 301 yang dikeluarkan setiap tahunnya.

Beberapa hal dan upaya telah dilakukan oleh Indonesia, dalam hal ini DJKI, untuk membebaskan Indonesia dari status tersebut, dari mulai melakukan kerja sama dengan berbagai stakeholder sampai mengembangkan kompetensi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui pelatihan.

Progres tersebut mendapatkan kesan yang baik dari berbagai stakeholder di Amerika, tetapi masih ada beberapa kekhawatiran yang masih menjadi perhatian mereka. Oleh sebab itu, untuk menjawab tantangan tersebut, DJKI menggelar Rapat Pembahasan USTR dan PWL 2024, Senin, 29 Juli 2024.

“Di rapat ini kita akan berdiskusi dan mengevaluasi beberapa program yang telah kita jalankan sejauh ini. Selain itu kita juga akan berdiskusi mengenai beberapa hal yang menjadi perhatian USTR dalam Special Report 301 yang diterbitkan pada bulan April lalu,” Ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI Anom Wibowo.

Dalam kesempatan tersebut, Anom menyampaikan beberapa proses yang telah dilakukan oleh Indonesia dalam melawan kejahatan pelanggaran KI di Indonesia, salah satunya adalah kasus pelanggaran KI oleh Warga Negara Asing di Indonesia dalam hal penayangan siaran tanpa izin dari pemilik siaran. Kasus tersebut menjadi salah satu Best Practice dan membuat Indonesia menerima penghargaan dari Pemerintah Korea untuk kerja sama dan aksi yang dilakukan.

Selain itu, Anom juga menyampaikan beberapa tantangan dan rekomendasi dari USTR yang harus ditemukan solusinya agar dapat membantu Indonesia melepas status Priority Watch List, di antaranya terkait dengan kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta terkait dengan perluasan kerja sama di bidang penegakan hukum KI.

“Oleh sebab itu, harapannya dengan rapat ini kita bisa menemukan solusi serta saran dari berbagai sudut pandang, baik dari direktorat maupun dari perwakilan Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia, sehingga apa yang menjadi perhatian USTR dapat diselesaikan,” ucap Anom.

Di sisi yang sama, Lyle Goodie selaku Asisten Atase Ekonomi Kedutaan Amerika Serikat di Indonesia juga menyampaikan beberapa saran dan sudut pandang terkait masalah yang dihadapi.

“Dari yang telah dijabarkan, sebenarnya yang menjadi poin terpenting di sini, yaitu bagaimana Indonesia bisa menjadi negara yang ramah untuk para pelaku usaha, khususnya perusahaan Amerika Serikat. Hal tersebut tidak hanya berpengaruh baik bagi kami, tetapi juga untuk perekonomian di Indonesia,” pungkas Lyle.

Sebagai tambahan, kegiatan tersebut juga diikuti oleh beberapa perwakilan dari berbagai Direktorat di DJKI, di antaranya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, serta Direktorat Kerja Sama dan Edukasi.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kembali Gandeng WIPO Susun Strategi Nasional Kekayaan Intelektual Dukung Indonesia Emas 2045

Sebagai bentuk komitmen mendukung visi Indonesia Emas 2045, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mempersiapkan langkah konkret melalui penguatan peran kekayaan intelektual (KI) dalam pembangunan nasional. Salah satu upaya tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral bersama World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss pada Jumat, 18 Juli 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI dan Bareskrim POLRI Bahas Finalisasi PKS Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.

Jumat, 18 Juli 2025

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang menyatakan bahwa penggunaan sound horeg dengan volume berlebihan serta mengandung unsur kemaksiatan adalah haram.

Rabu, 16 Juli 2025

Selengkapnya