Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) pada Kamis, 23 Januari 2025, di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pengelolaan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI), meliputi aspek pelindungan, pemanfaatan, dan pengawasan KI di Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, Sekretaris DJKI Andriensjah, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko. Dari pihak Kemenekraf, hadir Staf Khusus Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Agus Sardjono, Deputi Bidang Pengembangan Strategis Cecep Rukandi, Deputi Bidang Kreativitas Media Agustini Rahayu, serta jajaran terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Dirjen KI Razilu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat ekosistem KI di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa meskipun jumlah permohonan KI meningkat hingga mencapai 346.888 pada tahun 2024, angka ini belum mencerminkan potensi maksimal dari sekitar 190 juta penduduk produktif Indonesia.
“Masih banyak ruang untuk meningkatkan pemanfaatan KI di masyarakat. Kerja sama yang saling melengkapi antara DJKI dan Kemenekraf sangat membantu pencapaian target nasional di bidang KI,” ujar Razilu.
Ia juga menjelaskan pentingnya konsep Pentahelix dalam pengelolaan KI.
“Ekosistem KI tidak hanya terdiri dari satu pilar, tetapi tiga pilar utama, yaitu proteksi, kreasi, dan utilisasi. Untuk membangun ekosistem yang berkelanjutan, kita membutuhkan sinergi dengan lima unsur utama: pemerintah, akademisi, komunitas, pelaku usaha, dan media,” tambahnya.
Deputi Bidang Pengembangan Strategis Kemenekraf, Cecep Rukandi, turut menyampaikan aspirasi dari komunitas kreatif, salah satunya mengenai pembagian royalti dalam Undang-Undang Hak Cipta. Menanggapi hal ini, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa revisi UU Hak Cipta sedang berlangsung dan terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, termasuk Kemenekraf.
“Kami menerima banyak aspirasi terkait pembagian royalti, dan revisi UU ini bertujuan mengakomodasi kebutuhan pelaku kreatif. Kami berharap UU ini selesai tahun ini dan segera disahkan oleh Presiden bersama DPR,” kata Agung.
Selain itu, Agung menyampaikan bahwa DJKI juga tengah menggelar berbagai program unggulan, seperti kampanye edukasi dan pelindungan Hak Cipta, untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya KI.
Audiensi ini menjadi bukti komitmen DJKI dan Kemenekraf dalam menciptakan ekosistem KI yang inklusif dan berkelanjutan, demi mendukung inovasi dan kreativitas generasi mendatang di Indonesia. (DMS/SYL)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025