Tangerang – Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.
Selain itu, di sisi yang sama, DJKI juga turut berpartisipasi dalam salah satu agenda pada pameran tersebut, yaitu diskusi mengenai peran legalitas dalam keberhasilan membangun bisnis yang disampaikan oleh Erick Christian Fabrian Siagian selaku Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Pemeriksaan Formalitas. Dalam paparannya dia menekankan pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku usaha agar dapat melindungi bisnis mereka dari potensi sengketa hukum dan persaingan tidak sehat.
“Kekhawatiran akan merek yang bisa diambil alih oleh pihak lain jika tidak didaftarkan dengan benar sangatlah nyata. Oleh karena itu, sertifikat merek menjadi sumber utama bukti kepemilikan yang sah. Tanpa sertifikat tersebut, semua kesepakatan yang bersifat informal tidak akan memiliki kekuatan hukum,” ujar Erick dalam sesi diskusi.
Lebih lanjut, Erick menekankan pentingnya legalitas dalam berbisnis. “Tantangan dalam berbisnis dibutuhkan semua legalitas yang juga mumpuni. Jadi saya rasa apapun langkah-langkah yang dilakukan dalam setiap usaha yang Bapak Ibu lakukan, pastikan bahwa izin maupun hak yang negara butuhkan untuk mengakui sebuah bisnis diurus sejak awal,” katanya.
Di sisi lain, dalam booth layanan konsultasi DJKI salah satu pengunjung booth, Lily, menyampaikan apresiasinya terhadap layanan ini. “Saya berharap dengan adanya konsultasi seperti ini, masyarakat semakin sadar untuk segera mengurus dan mendaftarkan merek dagang mereka agar tidak menghadapi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
IFBC Expo 2025 di ICE BSD telah berakhir, tetapi rangkaian pameran masih akan berlanjut ke beberapa kota besar lainnya, di antaranya Yogyakarta, Balikpapan, Bandung, Surabaya, dan kembali ke Tangerang. Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pelaku usaha untuk memahami lebih dalam mengenai pentingnya aspek legal dalam bisnis mereka.
DJKI berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan layanan terbaik dalam melindungi KI para pelaku usaha di Indonesia. Dengan pelindungan hukum yang kuat, diharapkan semakin banyak bisnis yang berkembang dan berdaya saing di pasar nasional maupun internasional. (dss/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Senin, 24 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025
Jumat, 21 Maret 2025