Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Pada kesempatan tersebut DJKI mengamankan enam perangkat CPU front office dan back office dari tiga hotel yang diduga telah dipasang aplikasi Atlantis yang kemudian digunakan untuk melakukan administrasi pelayanan hotel.
“Pelanggaran ini diduga melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur tentang hak eksklusif pemegang hak cipta dan sanksi pidana bagi pelanggar,” ungkap Ketua Tim Kerja Penindakan dan Pemantauan Ahmad Rifadi.
Selain mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik yang di dapat di TKP, DJKI juga meminta keterangan dari terlapor dan saksi-saksi yang terlibat yang kemudian dituangkan dalam berita acara penggeledahan dan penyitaan.
“Setelah ini, kami akan melakukan digital forensik terhadap perangkat yang disita untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran lebih lanjut, melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur,” ucap Rifadi.
“Kemudian, kami akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyatakan barang bukti sebagai alat bukti resmi dalam proses hukum. Pelanggaran ini akan diproses berdasarkan ketentuan dalam UU Hak Cipta,” pungkasnya.
Sebagai tambahan, DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.
Selasa, 22 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melanjutkan kerja sama strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melalui program IP Border Enforcement yang berlangsung pada 22 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), terutama di wilayah perbatasan.
Selasa, 22 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.
Senin, 21 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025
Selasa, 22 April 2025