Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) saat ini tengah melakukan perubahan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Perubahan dilakukan karena masih terdapat kelemahan baik dari aspek substansi, prosedur, dan penegakan hukumnya.
"Kelemahan dari aspek substansi di antaranya terkait dengan istilah desain industri, objek hak desain industri, syarat pemberian hak desain industri, permohonan pendaftaran desain industri, dan hak eksklusif," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Seminar Daring ‘Board of Appeal System for Design’, Rabu, 10 Januari 2024.
Anggoro menambahkan, salah satu substansi yang belum terakomodir dalam UU ini adalah dari aspek penegakan hukum, yaitu belum adanya komisi banding desain industri sebagai badan khusus independen yang memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa adanya penolakan yang bersifat substantif terhadap permohonan hak desain industri.
Penyelesaian melalui mekanisme komisi banding sudah dilakukan oleh beberapa negara, yaitu Jepang, Australia, dan Uni Eropa. Sedangkan di Indonesia, apabila ada keberatan atas penolakan desain industri, maka pemohon dapat mengajukan keberatan ke DJKI.
Namun, sistem tersebut dianggap kurang menjamin objektivitas karena dilakukan bukan oleh lembaga yang independen atau oleh pemeriksa senior sebagaimana halnya komisi banding yang diatur dalam Undang-undang Paten maupun Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis.
"Dengan pertimbangan tersebut kami rasa perlu dimasukkan substansi pembentukan suatu badan independen (Appeal Board Commision/komisi banding) yang bertugas melakukan pemeriksaan ulang terhadap keputusan penolakan permohonan desain industri yang dikeluarkan oleh DJKI," tambahnya.
Untuk itu, pada kesempatan ini DJKI bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Japan Patent Office (JPO), dan The Japan External Trade Organization (JETRO) Singapore menyelenggarakan seminar komisi banding desain industri dalam rangka berbagi ilmu mengenai praktik Komisi Banding di Jepang.
"Sebagaimana kita ketahui, pentingnya melindungi dan menciptakan lingkungan yang kondusif hak desain industri. Salah satu upaya dalam membentuk lingkungan kondusif adalah adanya sistem banding desain industri. Kami berharap workshop ini dapat memberikan kontribusi pada perkembangan sistem tersebut," ujar Director of International Cooperation Division JPO Yoshino Sachio.
Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya Ruslinda Dwi Wahyuni mengatakan bahwa terdapat sepuluh perubahan pada UU Desain Industri yang bersifat substantif yang nantinya akan semakin mendukung peningkatan pelindungan desain industri dalam negeri.
"Beberapa perubahan substansi tersebut, di antaranya definisi desain industri lebih diperjelas, adanya pemeriksaan substantif penuh kepada seluruh permohonan desain industri, dan dasar-dasar penolakan," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum Ahli Madya Rikson Sitorus membandingkan sistem komisi banding antara Indonesia dengan Jepang.
"Secara umum, sistem komisi banding yang tertuang di RUU Desain Industri dengan sistem di Jepang sama. Perbedaannya terdapat pada beberapa hal, salah satunya adalah komisi banding di Jepang berada di bawah satu Departemen Banding untuk seluruh rezim KI, sedangkan di Indonesia terbagi ke masing-masing rezim KI," tutur Rikson.
Rikson menambahkan, pembentukan Komisi Banding Desain Industri merupakan prioritas untuk dibentuk segera setelah RUU Desain Industri disahkan.
Di akhir acara, Director for Intellectual Property, JETRO Singapore Kenji Mihara menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan seminar ini.
"Saya mengharapkan diskusi persiapan untuk pembentukan Komisi Banding Desain Industri di Indonesia ini dapat memberikan masukan yang berguna dan semoga komunikasi serta kerja antar instansi dapat berjalan dengan baik ke depannya," pungkasnya. (syl/dit)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025