Palembang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah menyusun modul kurikulum kekayaan intelektual (KI). Dengan adanya modul ini nantinya diharapkan edukasi mengenai KI untuk para pemangku kepentingan, seperti akademisi, peneliti, konsultan KI, kementerian/lembaga, serta Praktisi Hukum dapat berjalan dengan efektif.
"Dunia pendidikan terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi. Salah satu konsep yang memainkan peran besar dalam mengubah pemandangan pendidikan adalah kekayaan intelektual," ujar Subkoordinator Pemberdayaan dan Potensi KI Idris Yushardy saat mengunjungi beberapa Universitas yang ada di wilayah Palembang pada tanggal 18 s.d. 19 Oktober 2023.
Kunjungan yang dilakukan ke sejumlah universitas, di antaranya Universitas Sriwijaya, Universitas PGRI, Universitas Tridinanti dan Universitas Muhammadiyah Palembang ini bertujuan untuk melakukan diskusi mengenai permasalahan yang sering menjadi kendala universitas dalam melakukan penelitian, pendaftaran paten, merek, dan cipta serta memasarkan hasil penemuan yang telah didaftarkan kekayaan intelektualnya.
Melalui pertemuan tersebut tim DJKI menerima masukan yang sangat banyak baik itu metode dan teknis dalam pembelajaran serta modul yang akan dibuat oleh Tim dan konsultan Universitas UGM.
"Hasil diskusi ini nantinya akan menjadi masukan untuk diserahkan kepada konsultan dalam menyusun modul kurikulum KI," pungkas Idris.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025