Jakarta - Rancangan Undang-Undang Paten untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terus digodok Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pada Rabu, 19 Juni 2024, DJKI menggelar rapat penguatan substansi pembahasan RUU ini di Aula Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Lantai 8.
“Rapat penguatan ini penting dilakukan karena Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) ingin menyelesaikan RUU Paten sebelum mereka diganti pada masa jabatan berikutnya,” ujar Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, membuka rapat.
Dalam rapat ini, diharapkan ada pendalaman materi perubahan, masukan dari para pemeriksa paten, dan para Pimpinan Tinggi DJKI terkait RUU Paten agar siap diajukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dalam waktu dekat. Poin-poin perubahan RUU Paten cukup banyak, terdapat 24 poin yang meliputi definisi invensi, batas waktu publikasi, pengaturan mengenai sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, sampai Komisi Banding Paten/ prosedur banding.
“Saya minta perubahan yang kita buat diberikan keterangan pasal lama dan pasal barunya. Kemudian, disesuaikan juga dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tambah Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen.
Selanjutnya Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dan Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti juga menambahkan kebutuhan keterangan perbandingan perubahan dengan hukum atau perjanjian paten luar negeri serta praktik lapangan agar para pengguna merasakan kenyamanan dalam proses pendaftaran paten dan menggunakan haknya. Naskah perubahan RUU sebelumnya sudah melalui penelitian ilmiah dan dituangkan dalam naskah akademik.
Sebagai informasi, RUU Paten telah diajukan DJKI sejak 2020 silam untuk mengakomodir perubahan zaman dan juga perjanjian internasional yang baru diratifikasi. Saat ini, proses RUU Paten sudah masuk ke program legislasi nasional (PROLEGNAS) 2024.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025