Singapura – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum (Dit. Gakkum) mengadakan side meeting dengan beIN Sports membahas terkait pelindungan hak cipta terkait konten siaran olahraga pada Kamis, 16 Januari 2025, di The International Criminal Police Organization (INTERPOL) Global Complex For Innovation Singapore. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi dan Content Protection Head beIN Sports Jacelyn Tan.
Dalam kesempatan ini, diskusi difokuskan pada isu pembajakan konten beIN Sports di Indonesia, termasuk siaran olahraga seperti Liga Inggris (EPL), La Liga, Formula 1, dan NBA. Selain itu, DJKI juga memaparkan hasil temuan mengenai penggunaan set-top box ilegal untuk mengakses siaran-siaran milik beIN Sports.
“Di DJKI sendiri, kami bekerja sama dengan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan website blocking. Tahapannya sendiri berawal dari pemeriksaan administrasi, rapat verifikasi yang diikuti oleh Dit. Gakkum, Ahli dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Komdigi, dan pihak terkait,” jelas Arie.
“Kemudian, setelah dilakukan verifikasi, dilanjutkan dengan pembuatan rekomendasi penutupan situs oleh DJKI. Dari hasil rekomendasi tersebut, Komdigi baru dapat memproses pemblokiran situs. Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja dengan catatan seluruh dokumen sudah terpenuhi,” lanjutnya.
Mekanisme pemblokiran konten digital ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang (UU) Hak Cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Bersama Tahun 2015 tentang pelaksanaan penutupan konten dan atau hak akses pengguna dalam sistem elektronik.
Dari hasil diskusi tersebut, pihak dari beIN Sports menyampaikan ketertarikannya dalam melakukan kerja sama dengan DJKI dengan tujuan untuk melindungi hak cipta mereka, khususnya dalam mekanisme pemblokiran situs web yang dikelola DJKI bersama Komdigi.
"Kami, beIN Sports sangat mengapresiasi kesediaan DJKI dalam memberikan waktu dan solusi untuk mendukung pelindungan hak cipta kami di Indonesia. Kami berharap, ke depannya akan ada kerja sama lebih lanjut antara beIN Sports dan DJKI terkait pembajakan digital yang menggunakan perangkat set-up-box ilegal," pungkas Jacelyn.
Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa DJKI bersama dengan Pemerintah Korea Selatan dan INTERPOL menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea di Indonesia, yaitu penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Bulan Mei 2023.
Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) menggelar rapat pleno pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Toeti Roosseno Plaza, Jakarta Selatan. Agenda rapat membahas pemeriksaan terkait konsultan kekayaan intelektual (KI). Rapat ini dipimpin langsung oleh ketua MPKKI Razilu dan diikuti oleh para anggota MPKKI untuk menindaklanjuti proses pengawasan konsultan KI sesuai prosedur yang berlaku dan dilaksanakan secara hybrid online dan offline.
Selasa, 1 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Badan Arbitrase–Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAMHKI) dengan tema Peran Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual pada Selasa, 1 Juli 2025, di Auditorium Toeti Roosseno Plaza, Jakarta.
Selasa, 1 Juli 2025
Penggunaan nama negara sebagai bagian dari merek dagang dan/atau jasa menjadi perbincangan hangat di dunia kekayaan intelektual (KI). Di era sekarang, banyak pelaku usaha yang ingin memanfaatkan nama negara untuk membangun citra merek yang kuat dan terpercaya. Namun, di sisi lain, negara juga memiliki kepentingan untuk melindungi identitas nasionalnya agar tidak disalahgunakan atau disalahartikan oleh pihak tertentu.
Selasa, 1 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025
Selasa, 1 Juli 2025