DJKI Gelar Pertemuan dengan beIN Sports Bahas Pelindungan Hak Cipta Siaran Olahraga

Singapura – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Penegakan Hukum (Dit. Gakkum) mengadakan side meeting dengan beIN Sports membahas terkait pelindungan hak cipta terkait konten siaran olahraga pada Kamis, 16 Januari 2025, di The International Criminal Police Organization (INTERPOL) Global Complex For Innovation Singapore. Pertemuan ini dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi dan Content Protection Head beIN Sports Jacelyn Tan.  

Dalam kesempatan ini, diskusi difokuskan pada isu pembajakan konten beIN Sports di Indonesia, termasuk siaran olahraga seperti Liga Inggris (EPL), La Liga, Formula 1, dan NBA. Selain itu, DJKI juga memaparkan hasil temuan mengenai penggunaan set-top box ilegal untuk mengakses siaran-siaran milik beIN Sports.

“Di DJKI sendiri, kami bekerja sama dengan Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) terkait dengan website blocking. Tahapannya sendiri berawal dari pemeriksaan administrasi, rapat verifikasi yang diikuti oleh Dit. Gakkum, Ahli dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Komdigi, dan pihak terkait,” jelas Arie.

“Kemudian, setelah dilakukan verifikasi, dilanjutkan dengan pembuatan rekomendasi penutupan situs oleh DJKI. Dari hasil rekomendasi tersebut, Komdigi baru dapat memproses pemblokiran situs. Proses ini dapat diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja dengan catatan seluruh dokumen sudah terpenuhi,” lanjutnya.

Mekanisme pemblokiran konten digital ini sendiri mengacu kepada Undang-Undang (UU) Hak Cipta, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Bersama Tahun 2015 tentang pelaksanaan penutupan konten dan atau hak akses pengguna dalam sistem elektronik. 

Dari hasil diskusi tersebut, pihak dari beIN Sports menyampaikan ketertarikannya dalam melakukan kerja sama dengan DJKI dengan tujuan untuk melindungi hak cipta mereka, khususnya dalam mekanisme pemblokiran situs web yang dikelola DJKI bersama Komdigi.

"Kami, beIN Sports sangat mengapresiasi kesediaan DJKI dalam memberikan waktu dan solusi untuk mendukung pelindungan hak cipta kami di Indonesia. Kami berharap, ke depannya akan ada kerja sama lebih lanjut antara beIN Sports dan DJKI terkait pembajakan digital yang menggunakan perangkat set-up-box ilegal," pungkas Jacelyn.

Sebagai informasi, sebelumnya diketahui bahwa DJKI bersama dengan Pemerintah Korea Selatan dan INTERPOL menyelesaikan kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Warga Negara Korea di Indonesia, yaitu penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial Lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke DJKI pada Bulan Mei 2023.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bantu Pelaku Usaha dan Waralaba untuk lindungi KI di IFBC Expo 2025

Tangerang – Memasuki hari kedua Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 antusiasme para pelaku usaha dan pelaku waralaba semakin tinggi untuk mengenal pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi usaha mereka. Terbukti puluhan pelaku usaha secara bergantian melakukan konsultasi KI-nya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Sabtu, 15 Februari 2025.

Sabtu, 15 Februari 2025

DJKI Hadirkan Layanan Konsultasi Merek di IFBC 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) turut berpartisipasi dalam Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang. Keikutsertaan DJKI dalam ajang ini merupakan bentuk komitmen dalam mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dalam menjalankan bisnis.

Jumat, 14 Februari 2025

DJKI Dukung Saung Angklung Udjo sebagai Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menggelar audiensi dan kunjungan lapangan ke Saung Angklung Udjo dalam rangka penilaian potensi kawasan wisata berbasis kekayaan intelektual (KI). Kunjungan ini merupakan langkah konkret dalam melindungi dan mengembangkan warisan budaya Indonesia melalui pelindungan KI.

Jumat, 14 Februari 2025

Selengkapnya