Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Japan Patent Office (JPO) menggelar kegiatan On The Job Training (OJT) on Patent Examination yang berfokus pada bidang Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), dan Bioteknologi pada 15 s.d. 18 Oktober 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Lantai 18, Gedung Eks Sentra Mulia.
Membuka kegiatan, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Sri Lastami menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap inovasi di era Revolusi Industri 4.0, terutama di bidang AI, IoT, dan Bioteknologi.
“Teknologi AI dan IoT telah mengubah berbagai sektor bisnis dan kehidupan sehari-hari, sementara bioteknologi menawarkan solusi inovatif di bidang kesehatan, pertanian, dan lingkungan,” ucap Lastami.
“Harapannya, melalui kegiatan ini para peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai pemeriksaan paten yang semakin kompleks dalam bidang-bidang tersebut,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Oka Hiroyuki selaku perwakilan dari JICA mengucapkan terima kasih kepada DJKI atas undangan dan kerja sama yang telah terjalin dalam kegiatan OJT bagi para pemeriksa paten.
Kegiatan OJT sendiri merupakan kelanjutan dari pelatihan yang dilaksanakan tahun lalu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis serta keterampilan dalam proses pemeriksaan paten di Indonesia.
“Kami sangat gembira dapat melanjutkan kolaborasi ini dan berterima kasih kepada DJKI yang telah mengundang ahli dari JPO untuk berbagi pengetahuan,” ujar Oka.
“Dalam kegiatan ini, kami menghadirkan dua ahli yang dijadwalkan akan memberikan materi mengenai teknologi kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan bioteknologi,” tambahnya.
Oka juga menyampaikan bahwa OJT kali ini akan sangat bermanfaat bagi para pemeriksa paten, khususnya dalam memperdalam pemahaman tentang perkembangan terbaru di bidang AI dan IoT.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan yang berguna bagi semua peserta,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mempererat kerja sama antara Indonesia dan Jepang, serta berkontribusi pada pengembangan sumber daya manusia di bidang KI, terutama dalam hal teknologi-teknologi yang sedang berkembang pesat.
Sebagai Informasi tambahan, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pakar, termasuk Oka Hiroyuki (JICA Expert), Nameda Etsushi (Pemeriksa Paten JPO Bidang AI dan IoT), Mitani Naoya (Pemeriksa Paten JPO Bidang Bioteknologi), serta pejabat fungsional pemeriksa paten utama, madya, muda, dan pertama dari DJKI. (drs/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memegang peran penting dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Peraturan perundang-undangan di bidang KI sudah tercipta tahun 1840-an, tetapi masih belum memiliki sistem atau standar pengukuran tingkat maturitas KI.
Senin, 19 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Lampung (Unila). Penandatanganan ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Senin, 19 Mei 2025
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, melalui Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek Agung Indriyanto menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan fondasi utama dalam membangun bisnis waralaba yang berkelanjutan, bernilai tambah, dan berdaya saing tinggi. Hal ini disampaikan dalam sesi Securing Your Brand: DJKI Support for Business Growth pada kegiatan Info Franchise & Business Concept (IFBC) Connect 2025 pada 19 Mei 2025 di Universitas Atma Jaya Jakarta.
Senin, 19 Mei 2025