Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Japan Patent Office (JPO) menggelar kegiatan On The Job Training (OJT) on Patent Examination yang berfokus pada bidang Artificial Intelligence (AI), Internet of Things (IoT), dan Bioteknologi pada 15 s.d. 18 Oktober 2024 di Aula Oemar Seno Adjie, Lantai 18, Gedung Eks Sentra Mulia.
Membuka kegiatan, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Sri Lastami menekankan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) terhadap inovasi di era Revolusi Industri 4.0, terutama di bidang AI, IoT, dan Bioteknologi.
“Teknologi AI dan IoT telah mengubah berbagai sektor bisnis dan kehidupan sehari-hari, sementara bioteknologi menawarkan solusi inovatif di bidang kesehatan, pertanian, dan lingkungan,” ucap Lastami.
“Harapannya, melalui kegiatan ini para peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai pemeriksaan paten yang semakin kompleks dalam bidang-bidang tersebut,” lanjutnya.
Di kesempatan yang sama, Oka Hiroyuki selaku perwakilan dari JICA mengucapkan terima kasih kepada DJKI atas undangan dan kerja sama yang telah terjalin dalam kegiatan OJT bagi para pemeriksa paten.
Kegiatan OJT sendiri merupakan kelanjutan dari pelatihan yang dilaksanakan tahun lalu dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman teknis serta keterampilan dalam proses pemeriksaan paten di Indonesia.
“Kami sangat gembira dapat melanjutkan kolaborasi ini dan berterima kasih kepada DJKI yang telah mengundang ahli dari JPO untuk berbagi pengetahuan,” ujar Oka.
“Dalam kegiatan ini, kami menghadirkan dua ahli yang dijadwalkan akan memberikan materi mengenai teknologi kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), dan bioteknologi,” tambahnya.
Oka juga menyampaikan bahwa OJT kali ini akan sangat bermanfaat bagi para pemeriksa paten, khususnya dalam memperdalam pemahaman tentang perkembangan terbaru di bidang AI dan IoT.
“Kami berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan yang berguna bagi semua peserta,” pungkasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mempererat kerja sama antara Indonesia dan Jepang, serta berkontribusi pada pengembangan sumber daya manusia di bidang KI, terutama dalam hal teknologi-teknologi yang sedang berkembang pesat.
Sebagai Informasi tambahan, kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pakar, termasuk Oka Hiroyuki (JICA Expert), Nameda Etsushi (Pemeriksa Paten JPO Bidang AI dan IoT), Mitani Naoya (Pemeriksa Paten JPO Bidang Bioteknologi), serta pejabat fungsional pemeriksa paten utama, madya, muda, dan pertama dari DJKI. (drs/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025