Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat langkah transformasi digital melalui kerja sama berkelanjutan dengan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO). Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada 15 Juli 2025.
Pertemuan tersebut membahas rencana kunjungan tim ahli dari WIPO ke Indonesia pada akhir Juli 2025 dalam rangka optimalisasi sistem administrasi KI nasional dan agenda transformasi digital Kementerian Hukum. Delegasi DJKI dalam pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, didampingi oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah, Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Yasmon, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, serta Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Ika Ahyani Kurniawati.
Sementara itu, delegasi WIPO diwakili oleh Direktur Divisi Informasi dan Jangkauan Digital William Meredith dan Juneho Jang Manajer Regional Senior dari Biro Dukungan Pembangunan Kekayaan Intelektual (IPOBSD).
“Transformasi digital bukan hanya pembaruan sistem, tapi juga restrukturisasi proses dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Kami menyambut baik komitmen DJKI dalam memperkuat pondasi digital layanan kekayaan intelektual,” ujar William Meredith dalam pertemuan tersebut.
Kunjungan tim ahli WIPO dijadwalkan pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025 di Jakarta. Agenda kunjungan meliputi evaluasi menyeluruh terhadap alur kerja proses administrasi KI di DJKI, diskusi teknis dengan berbagai unit kerja, asesmen sistem teknologi informasi, serta konsultasi dengan perwakilan pemangku kepentingan eksternal.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari hasil pertemuan sebelumnya di Jenewa dan selaras dengan dokumen “Program DGIP Workflow Optimization Juli 2025”, yang mencakup penilaian struktur organisasi, integrasi sistem KI, hingga penguatan strategi pelatihan dan manajemen perubahan untuk mendukung transisi digital DJKI.
Direktur Jenderal KI Razilu menegaskan bahwa DJKI berkomitmen menjadikan teknologi digital sebagai pilar utama reformasi layanan publik di bidang kekayaan intelektual. “Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat memberikan layanan yang makin cepat, transparan, dan efisien kepada masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan ini menandai langkah strategis dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual nasional yang tangguh, berbasis teknologi, dan adaptif di tingkat global. Pemanfaatan teknologi dan aplikasi KI terbukti mampu meningkatkan jumlah permohonan dan mempercepat proses bisnis DJKI selama satu dekade ini. (MRW).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Di tengah ekosistem kreatif digital yang bergerak serba cepat, waktu menjadi faktor krusial bagi para pencipta. Karya dapat dipublikasikan dan tersebar luas hanya dalam hitungan detik, sering kali lebih cepat dibanding proses administratif yang menyertainya. Kondisi ini menuntut sistem pelindungan hak cipta yang mampu mengikuti ritme produksi dan distribusi karya di era digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
Jumat, 23 Januari 2026