Jenewa— Pemerintah Indonesia membuka pameran bertajuk “Local Roots, Global Reach: Showcasing Indonesia’s Intellectual Property” di Lobby Kantor Pusat World Intellectual Property Organization (WIPO), Jenewa, Swiss, pada Senin (14/7). Kegiatan ini diselenggarakan bertepatan dengan Sidang Umum ke-66 WIPO yang berlangsung pada 8–17 Juli 2025.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Direktur Jenderal WIPO Daren Tang, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia Razilu, serta Duta Besar/ Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI untuk PBB, WTO, dan Organisasi Internasional lainnya di Jenewa Achsanul Habib. Pameran ini menjadi platform untuk mempromosikan produk kekayaan intelektual (KI), memfasilitasi kerja sama internasional, mitra bisnis dan peluang investasi.
Dalam sambutannya, Achsanul Habib menyampaikan bahwa KI tidak hanya sekadar perlindungan hukum, tetapi juga sarana untuk memperkuat warisan budaya dan ekonomi lokal. “Produk-produk yang kami tampilkan hari ini lebih dari sekadar komoditas; mereka membawa kisah komunitas, tradisi, dan keunggulan. KI dapat menjaga warisan sekaligus memberdayakan ekonomi lokal dan mendorong pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Mengusung tema pelindungan KI sebagai identitas global, Indonesia menampilkan berbagai produk unggulan yang telah mendapatkan pelindungan hukum KI.
Dirjen KI Razilu menjelaskan booth pameran Indonesia tahun 2025 ini menampilkan lima zona khusus. "Kami memamerkan beragam produk mulai dari kosmetik halal dari Paragon Corp, yaitu Wardah, MakeOver, dan Kahf, ramuan herbal tradisional Sanga Sanga dari Bali, hingga inovasi fashion hijab Kisera 4-in-1 yang memiliki perlindungan merek dan paten sederhana atas teknologi pewarnaan," jelasnya.
Tak hanya itu, Indonesia juga memamerkan kekayaan indikasi geografis seperti kopi Gayo, Argopuro, Bantaeng, dan Kintamani, teh Java Preanger, gula aren Kulonprogo, serta batik khas dari berbagai daerah seperti Pekalongan, Merawit, Complongan, dan Nitik Yogyakarta. Pengunjung juga mendapat kesempatan untuk mencicipi kopi khas Indonesia dan menerima souvenir sebagai bagian dari promosi budaya.
"Melalui pameran ini, saya harap produk lokal yang telah berkembang pesat dan populer di tingkat nasional akan mendapatkan akses pasar dan promosi di tingkat global," harap Razilu.
Gelaran resepsi turut dimeriahkan oleh pertunjukan seni budaya, termasuk musik gamelan dan Tarian Wira, yang merepresentasikan kekayaan ekspresi budaya dari masyarakat adat Indonesia. “Setiap gerak dan irama dalam Tarian Wira mengandung cerita dan memori budaya yang perlu kita akui dan lindungi,” jelas Razilu.
Resepsi ini merupakan salah satu dari upaya Indonesia untuk mempromosikan perlindungan warisan budaya dan pengetahuan tradisional di forum internasional, sekaligus menunjukkan komitmen negara terhadap pembangunan berkelanjutan melalui KI. (DMS/GWP)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI membahas permohonan penutupan 99 situs yang dilaporkan oleh Motion Picture Association (MPA), sebuah asosiasi internasional yang mewakili pemegang hak cipta di bidang perfilman dan konten audiovisual, dalam Rapat Verifikasi Penutupan Situs yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Ahmad Rifadi pada Jumat, 23 Januari 2026. Melalui rapat tersebut, DJKI kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi hak cipta di ruang digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Di tengah ekosistem kreatif digital yang bergerak serba cepat, waktu menjadi faktor krusial bagi para pencipta. Karya dapat dipublikasikan dan tersebar luas hanya dalam hitungan detik, sering kali lebih cepat dibanding proses administratif yang menyertainya. Kondisi ini menuntut sistem pelindungan hak cipta yang mampu mengikuti ritme produksi dan distribusi karya di era digital.
Jumat, 23 Januari 2026
Memahami Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah penting dalam memulai usaha maupun menciptakan sebuah karya. Pengetahuan tentang KI membantu masyarakat melindungi ide, inovasi, dan karya secara hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi. Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadirkan platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).
Jumat, 23 Januari 2026