Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan bilateral dengan PCT International Cooperation. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat WIPO di Jenewa, Swiss pada 14 Juli 2025 tersebut bertujuan untuk menjajaki berbagai peluang kerja sama dalam hal penguatan kapasitas dan layanan paten di Indonesia, sekaligus menempatkan diri sebagai mitra aktif dalam sistem paten global.
Delegasi DJKI dalam pertemuan ini dipimpin oleh dua pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI, yaitu Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami, dan Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati. Kehadiran perwakilan dari dua direktorat berbeda ini menunjukkan pendekatan komprehensif DJKI dalam menggabungkan aspek teknis substansi paten yang berjalan berdampingan dengan kemajuan TI demi mempermudah layanan yang diberikan.
Fokus utama pembahasan dalam forum tersebut adalah Patent Cooperation Treaty (PCT), sebuah perjanjian internasional yang sangat penting dalam dunia kekayaan intelektual (KI). PCT memungkinkan pemohon paten untuk mengajukan satu permohonan yang berlaku di banyak negara sekaligus, alih-alih mengajukan permohonan terpisah di setiap negara tujuan. Ini adalah langkah efisiensi yang sangat signifikan bagi para inovator yang ingin melindungi penemuannya secara global.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Paten, DTLST, dan RD Sri Lastami menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Lastami melihat potensi besar untuk memperluas kerja sama dengan WIPO, terutama dalam hal peningkatan kapasitas bagi para pemangku kepentingan di bidang paten.
“Kolaborasi ini dapat mencakup program pelatihan untuk meningkatkan keahlian para pemeriksa paten di DJKI, memastikan kualitas pemeriksaan yang sesuai dengan standar internasional,” tutur Lastami.
Lebih dari itu, kerja sama ini juga direncanakan untuk mencakup pelatihan bagi pemohon paten, baik dari kalangan akademisi maupun pelaku industri. Dengan terjalinnya kolaborasi ini, diharapkan penyelenggaraan pelatihan tidak hanya bermanfaat bagi pemeriksa paten DJKI, tetapi juga untuk para pemohon paten dari berbagai negara di dunia.
Menyambung pernyataan Lastami, Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati menekankan vitalnya peran teknologi informasi dalam kolaborasi tersebut, khususnya melalui sistem ePCT.
“Penggunaan teknologi digital menjadi kunci untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan paten,” ujar Ika.
Ika menjelaskan bahwa ePCT adalah sistem berbasis browser yang aman dan memudahkan pemohon serta kantor KI untuk mengelola permohonan paten secara digital, dari pengisian formulir hingga akses dokumen.
“DJKI berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis para pemangku kepentingan dalam menggunakan sistem ini,” lanjut Ika.
Ia menambahkan bahwa adopsi penuh dan pemahaman yang baik terhadap ePCT akan menyelaraskan layanan DJKI dengan praktik global, menghilangkan hambatan geografis, dan meningkatkan efisiensi secara drastis bagi para pemohon paten di Indonesia.
Melalui sinergi antara peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang paten dan penguasaan teknologi digital, DJKI berharap dapat menciptakan ekosistem inovasi yang lebih kuat di Indonesia. Kolaborasi mendalam ini tidak hanya akan mempermudah para inventor dalam melindungi karya mereka, tetapi juga akan meningkatkan daya saing bangsa di kancah global, memastikan kekayaan intelektual Indonesia mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali berpartisipasi dalam ajang The 26 Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2026 dengan menghadirkan booth layanan konsultasi kekayaan intelektual di Jakarta Convention Center. Kehadiran booth tersebut menjadi upaya DJKI untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan perajin yang memiliki potensi karya kreatif.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengimbau para pengrajin dan pelaku usaha kriya, khususnya yang berpartisipasi dalam Inacraft 2026 untuk segera melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Menurutnya, karya kerajinan yang tidak dilindungi berpotensi besar mengalami pembajakan dan pemalsuan.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.
Rabu, 4 Februari 2026