Jenewa – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan pertemuan bilateral dengan PCT International Cooperation. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat WIPO di Jenewa, Swiss pada 14 Juli 2025 tersebut bertujuan untuk menjajaki berbagai peluang kerja sama dalam hal penguatan kapasitas dan layanan paten di Indonesia, sekaligus menempatkan diri sebagai mitra aktif dalam sistem paten global.
Delegasi DJKI dalam pertemuan ini dipimpin oleh dua pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI, yaitu Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami, dan Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati. Kehadiran perwakilan dari dua direktorat berbeda ini menunjukkan pendekatan komprehensif DJKI dalam menggabungkan aspek teknis substansi paten yang berjalan berdampingan dengan kemajuan TI demi mempermudah layanan yang diberikan.
Fokus utama pembahasan dalam forum tersebut adalah Patent Cooperation Treaty (PCT), sebuah perjanjian internasional yang sangat penting dalam dunia kekayaan intelektual (KI). PCT memungkinkan pemohon paten untuk mengajukan satu permohonan yang berlaku di banyak negara sekaligus, alih-alih mengajukan permohonan terpisah di setiap negara tujuan. Ini adalah langkah efisiensi yang sangat signifikan bagi para inovator yang ingin melindungi penemuannya secara global.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Paten, DTLST, dan RD Sri Lastami menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Lastami melihat potensi besar untuk memperluas kerja sama dengan WIPO, terutama dalam hal peningkatan kapasitas bagi para pemangku kepentingan di bidang paten.
“Kolaborasi ini dapat mencakup program pelatihan untuk meningkatkan keahlian para pemeriksa paten di DJKI, memastikan kualitas pemeriksaan yang sesuai dengan standar internasional,” tutur Lastami.
Lebih dari itu, kerja sama ini juga direncanakan untuk mencakup pelatihan bagi pemohon paten, baik dari kalangan akademisi maupun pelaku industri. Dengan terjalinnya kolaborasi ini, diharapkan penyelenggaraan pelatihan tidak hanya bermanfaat bagi pemeriksa paten DJKI, tetapi juga untuk para pemohon paten dari berbagai negara di dunia.
Menyambung pernyataan Lastami, Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati menekankan vitalnya peran teknologi informasi dalam kolaborasi tersebut, khususnya melalui sistem ePCT.
“Penggunaan teknologi digital menjadi kunci untuk mempermudah dan mempercepat proses pengajuan paten,” ujar Ika.
Ika menjelaskan bahwa ePCT adalah sistem berbasis browser yang aman dan memudahkan pemohon serta kantor KI untuk mengelola permohonan paten secara digital, dari pengisian formulir hingga akses dokumen.
“DJKI berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis para pemangku kepentingan dalam menggunakan sistem ini,” lanjut Ika.
Ia menambahkan bahwa adopsi penuh dan pemahaman yang baik terhadap ePCT akan menyelaraskan layanan DJKI dengan praktik global, menghilangkan hambatan geografis, dan meningkatkan efisiensi secara drastis bagi para pemohon paten di Indonesia.
Melalui sinergi antara peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang paten dan penguasaan teknologi digital, DJKI berharap dapat menciptakan ekosistem inovasi yang lebih kuat di Indonesia. Kolaborasi mendalam ini tidak hanya akan mempermudah para inventor dalam melindungi karya mereka, tetapi juga akan meningkatkan daya saing bangsa di kancah global, memastikan kekayaan intelektual Indonesia mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak.
Jenewa — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melakukan pertemuan bilateral meeting dengan William Meredith, Direktur Divisi IP Office Business Solutions di World Intellectual Property Organization (WIPO). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pusat WIPO di Jenewa, Swiss, pada 10 Juli 2025 ini menjadi bagian dari rangkaian forum tahunan WIPO yang mempertemukan berbagai otoritas kekayaan intelektual (KI) dunia.
Kamis, 10 Juli 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali memperkuat hubungan bilateral dengan Saudi Authority for Intellectual Property (SAIP) melalui pertemuan resmi yang berlangsung di Jenewa, Swiss, pada Jumat, 11 Juli 2025. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen kedua negara dalam mengimplementasikan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani pada tahun sebelumnya.
Jumat, 11 Juli 2025
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan bilateral dengan Delegasi Federasi Rusia di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Rabu, 10 Juli 2025. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerja sama teknis dan peningkatan kapasitas di bidang kekayaan intelektual (KI) antara kedua negara.
Kamis, 10 Juli 2025