DJKI Gelar Kegiatan Pembahasan Realisasi Aplikasi Hak Cipta ARIPO

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (KI) menggelar kegiatan Pembahasan Realisasi Aplikasi Hak Cipta ARIPO (African Regional Intellectual Property Organization), Minggu, 25 Juni 2023.

“Pada kesempatan ini kita semua berkumpul sama-sama untuk berdiskusi mengenai aplikasi hak cipta ARIPO sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan,” ujar Dede Mia Yusanti.

Seperti yang diketahui bersama, DJKI bersama dengan ARIPO sudah menjalin kerja sama sejak tahun 2020 dan pada tahun 2022 lalu, ARIPO resmi mengadopsi sistem Hak Cipta atau dikenal dengan e-hakcipta milik DJKI. Sistem ini merupakan upaya penting untuk meringankan kontribusi proyek bantuan teknis KI untuk mengembangkan dan meningkatkan ekonomi di kawasan Afrika.

Sistem pencatatan hak cipta di Indonesia sendiri telah mengalami perkembangan yang signifikan. Pada tahun 2018, sistem e-hakcipta pernah mendapatkan Penghargaan TOP Inovasi Pelayanan Publik 2018 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi, dan Birokrasi melalui Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik. 

Layanan ini telah berkembang pesat jika dibandingkan pada 2015 ketika pencatatan memakan waktu sembilan bulan untuk selesai karena masih manual. Sedangkan di tahun 2023, aplikasi tersebut sudah ditingkatkan dengan sistem terbaru yang dikenal dengan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) sehingga dapat merilis surat pencatatan hanya dalam waktu maksimal 10 menit saja.

“Jangan sampai nantinya aplikasi yang kita disiapkan tidak sesuai dengan alur proses bisnis yang telah ditentukan. Sehingga, dalam kesempatan ini kita semua dapat berdiskusi dan menyamakan persepsi terkait dengan protokol yang telah ditetapkan,” pungkas Dede.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 80 peserta yang terdiri dari perwakilan dari Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM.



LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya