Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) pada 12 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Parahyangan, Bandung ini berfokus pada Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pelindungan, dukungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Bersamaan dengan agenda tersebut, penandatanganan perjanjian kerja sama lainnya juga turut dilakukan dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Perjanjian ini diarahkan pada pembentukan Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi (Technology and Innovation Support Center/TISC).
Dalam kesempatannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa pendirian TISC di ITB merupakan langkah strategi penting untuk memperkuat hubungan antara riset perguruan tinggi dan kebutuhan industri.
“TISC akan menjadi pusat layanan bagi peneliti dan mahasiswa agar hasil karya mereka tidak hanya berhenti di laboratorium, tetapi dapat memberi nilai tambah ekonomi, sosial, dan budaya bagi bangsa. Kedua perjanjian ini menunjukkan komitmen DJKI dalam memperkuat jejaring kerja sama strategis dengan perguruan tinggi sebagai penggerak inovasi nasional,” ujar Razilu.
Pada kesempatan yang sama, Razilu turut memberikan kuliah umum di hadapan para sivitas akademika. Dalam paparannya, Razilu menekankan pentingnya kesadaran terhadap pelindungan KI di lingkungan perguruan tinggi.
“Inovasi adalah inti dari kemajuan, dan di balik setiap inovasi ada sebuah ide. Namun, ide saja tidak cukup. Untuk memberikan dampak nyata, ide harus dilindungi dan dikembangkan menjadi sesuatu yang memiliki nilai komersial. Di sinilah peran penting KI sebagai jembatan yang menghubungkan dunia akademis yang kaya akan ide dan riset dengan dunia komersial yang membutuhkan produk dan layanan inovatif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Razilu menegaskan tentang bagaimana sebuah ide adalah benih dari KI, yang ketika diwujudkan menjadi karya dan dirawat serta dilindungi dengan benar dapat tumbuh menjadi aset berharga yang menjembatani dunia akademis dengan dunia komersial. Menurutnya, KI adalah jembatan vital yang menghubungkan ide-ide cemerlang dengan aset bernilai ekonomi.
Menutup kegiatan tersebut, Razilu menegaskan pentingnya memandang KI sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
“KI harus dipandang sebagai aset strategis. Melalui pelindungan KI, ide dan inovasi tidak hanya terjaga dari pencurian, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi nilai komersial yang memberi manfaat bagi pemilik, perguruan tinggi, dan masyarakat. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa setiap ide yang lahir dari kampus perlu segera dilindungi dan dikelola dengan baik,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).
Rabu, 21 Januari 2026
Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan hukum merek sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.
Rabu, 21 Januari 2026