Bandung – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) pada 12 September 2025. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Parahyangan, Bandung ini berfokus pada Penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, pelindungan, dukungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Bersamaan dengan agenda tersebut, penandatanganan perjanjian kerja sama lainnya juga turut dilakukan dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Perjanjian ini diarahkan pada pembentukan Pusat Dukungan Teknologi dan Inovasi (Technology and Innovation Support Center/TISC).
Dalam kesempatannya, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan bahwa pendirian TISC di ITB merupakan langkah strategi penting untuk memperkuat hubungan antara riset perguruan tinggi dan kebutuhan industri.
“TISC akan menjadi pusat layanan bagi peneliti dan mahasiswa agar hasil karya mereka tidak hanya berhenti di laboratorium, tetapi dapat memberi nilai tambah ekonomi, sosial, dan budaya bagi bangsa. Kedua perjanjian ini menunjukkan komitmen DJKI dalam memperkuat jejaring kerja sama strategis dengan perguruan tinggi sebagai penggerak inovasi nasional,” ujar Razilu.
Pada kesempatan yang sama, Razilu turut memberikan kuliah umum di hadapan para sivitas akademika. Dalam paparannya, Razilu menekankan pentingnya kesadaran terhadap pelindungan KI di lingkungan perguruan tinggi.
“Inovasi adalah inti dari kemajuan, dan di balik setiap inovasi ada sebuah ide. Namun, ide saja tidak cukup. Untuk memberikan dampak nyata, ide harus dilindungi dan dikembangkan menjadi sesuatu yang memiliki nilai komersial. Di sinilah peran penting KI sebagai jembatan yang menghubungkan dunia akademis yang kaya akan ide dan riset dengan dunia komersial yang membutuhkan produk dan layanan inovatif,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Razilu menegaskan tentang bagaimana sebuah ide adalah benih dari KI, yang ketika diwujudkan menjadi karya dan dirawat serta dilindungi dengan benar dapat tumbuh menjadi aset berharga yang menjembatani dunia akademis dengan dunia komersial. Menurutnya, KI adalah jembatan vital yang menghubungkan ide-ide cemerlang dengan aset bernilai ekonomi.
Menutup kegiatan tersebut, Razilu menegaskan pentingnya memandang KI sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
“KI harus dipandang sebagai aset strategis. Melalui pelindungan KI, ide dan inovasi tidak hanya terjaga dari pencurian, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi nilai komersial yang memberi manfaat bagi pemilik, perguruan tinggi, dan masyarakat. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa setiap ide yang lahir dari kampus perlu segera dilindungi dan dikelola dengan baik,” pungkasnya.
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mengakselerasi persiapan menuju status International Searching Authority (ISA) melalui penguatan kapasitas sumber daya manusia dan sistem pendukung. Upaya ini dibahas dalam rapat lanjutan yang dipimpin Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, pada 2 April 2026 di Gedung DJKI.
Kamis, 2 April 2026
Upaya memperkuat pelindungan aset kekayaan intelektual (KI) di Pulau Dewata kian menunjukkan hasil yang signifikan. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan 146 sertifikat kekayaan intelektual dalam kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, pada Rabu 1 April 2026.
Rabu, 1 April 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan Temu Wicara mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Manajemen Usaha di Bali, Rabu (01/04/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat daya saing UMKM melalui pemanfaatan dan pelindungan KI secara optimal.
Rabu, 1 April 2026