Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka layanan konsultasi merek untuk para pengunjung pameran Sampoerna Festival Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) 2024 di Atrium Sampoerna Strategic Square, Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Ketua Tim Kerja Diseminasi dan Promosi Erni Purnamasari menyampaikan, kegiatan ini merupakan suatu bentuk upaya DJKI memberikan dukungan untuk pertumbuhan dan pengembangan produk lokal yang dihasilkan oleh UMKM di Indonesia.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan dari tanggal 20 s.d. 23 Agustus 2024 dan diikuti kurang lebih 150 pelaku UMKM baik dari dalam maupun luar Jabodetabek. Harapannya, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pelaku usaha akan pentingnya melindungi merek yang mereka miliki melalui pendaftaran ke DJKI,” ujar Erni.
Tidak hanya menyediakan layanan konsultasi, bersama timnya, Erni berkeliling ke para peserta pameran untuk mendata dan memberikan sosialisasi tentang pendaftaran merek. Menurutnya, masih ada sebagian dari para pelaku usaha yang belum melindungi mereknya, sehingga pihaknya menyarankan untuk memanfaatkan layanan yang telah disiapkan.
“Kami sampaikan kepada para peserta baik yang belum mendaftarkan mereknya ataupun yang memiliki kendala pada permohonannya untuk datang pada meja layanan DJKI untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Beberapa dari para peserta pameran sudah ada yang paham dan mendaftarkan mereknya, sebagian belum. Kami siap menjawab pertanyaan - pertanyaan terkait Kekayaan Intelektual, khususnya tentang merek,” tutur Erni.
Selanjutnya, Erni juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk terus mempertahankan kualitas produknya selain mendaftarkan mereknya, sehingga dengan konsistensinya diharapkan dapat menembus pasar internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Khairi salah satu pengunjung meja layanan konsultasi mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh DJKI. Pihaknya merasa terbantu dengan informasi yang disampaikan oleh petugas layanan.
“Saya merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Saya kira ketika memulai usaha, merek bukan merupakan hal utama, yang terpenting adalah produk dan promosi saja, tetapi ternyata justru melindungi merek ini adalah yang harusnya pertama kali dilakukan,” ungkap Khairi.
“Terima kasih kepada DJKI atas usaha yang dilakukan. Mungkin lebih diperbanyak lagi acara - acara seperti ini, sehingga kami para pelaku UMKM dan industri kreatif ini dapat mengembangkan kreativitas dengan rasa aman,” tutupnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menerima penghargaan dari Sampoerna Strategic atas peran sertanya menjadi mitra dalam memberikan dukungan kepada UMKM sebagai penggerak ekonomi nasional.
“Dalam upaya mendorong daya saing UMKM dan produk lokal Indonesia, DJKI tidak dapat bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan di bidang KI. Oleh sebab itu, kami mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin selama ini dengan berbagai pihak, semoga dapat mewujudkan sistem KI di Indonesia,” pungkas Kurniaman. (daw/dit)
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025