Cirebon – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menyelenggarakan kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri di Cirebon pada 18 s.d. 20 September 2024.
Acara ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan konsultasi teknis kepada masyarakat, terutama civitas akademika dan pelaku usaha, terkait proses pendaftaran desain industri yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Pemeriksa Desain Industri Syahdi Hadiyanto, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam mendorong inovasi serta pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya dalam desain industri.
"Dalam kegiatan ini, para peserta akan mendapatkan panduan praktis dalam mengajukan pendaftaran desain industri, termasuk persiapan data substantif dan cara menggunakan aplikasi SAKI untuk pendaftaran secara online," ujar Syahdi.
Dia juga menyampaikan bahwasanya kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan peningkatan pemahaman peserta tentang pentingnya pelindungan desain industri, terutama dalam mendukung dunia usaha dan inovasi.
“Kegiatan ini perlu diadakan rutin setiap tahun guna memperkuat layanan konsultasi teknis dan pendaftaran desain industri, khususnya untuk lembaga pendidikan yang berpotensi mendaftarkan KI mereka,” ucap Syahdi.
Di sisi yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat Andrieansjah juga memberikan apresiasi atas terselenggarakannya acara ini.
“Menyoroti tantangan transformasi digital di bidang KI yang semakin cepat, DJKI telah menunjukkan kerja nyata dalam mempermudah proses pendaftaran dan pelindungan desain industri, yaitu melalui aplikasi SAKI,” ujar Andrieansjah.
Jawa Barat sendiri mencatat sebanyak 28.949 pendaftaran KI masuk ke DJKI dari 1 Januari hingga 16 September 2024, dengan rincian 12.495 permohonan merek, 451 permohonan paten, 429 permohonan desain industri, dan 15.555 permohonan hak cipta. Prestasi ini mengantarkan Jawa Barat meraih penghargaan Terbaik kedua dalam Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang KI Tahun 2024.
Selain itu, Andrieansjah juga menjelaskan bahwa desain industri bukan hanya sekedar soal estetika, tetapi juga memberikan nilai tambah yang signifikan dalam persaingan pasar global. Desain yang menarik dan fungsional dapat menjadi alat pemasaran yang ampuh, menarik konsumen, dan meningkatkan penjualan produk. Dalam pasar yang semakin kompetitif, desain industri menjadi kunci dalam menciptakan keunggulan produk.
Sebagai informasi tambahan, kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri dihadiri oleh perwakilan dari berbagai institusi, di antaranya Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Muhammadiyah Cirebon, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Cirebon, jajaran pejabat dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta melibatkan beberapa narasumber ahli. (drs/sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat layanan publik di bidang kekayaan intelektual, khususnya dalam proses permohonan pendaftaran merek. Melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.
Jumat, 9 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Jumat, 9 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025