Bandung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjadi narasumber pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Sabtu 9 Agustus 2025.
Dalam sesi bertajuk Kebijakan, Regulasi, dan Investasi untuk Hilirisasi, Razilu menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan suatu “tambang emas”, apabila dikelola dengan baik, serta dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, hak kekayaan intelektual memiliki keterkaitan erat dengan investasi karena dapat dijadikan aset dan modal dalam bisnis berkelanjutan.
“Salah satu contohnya adalah merek Alfamart yang pada awalnya didaftarkan pada tahun 1989 dengan biaya pendaftaran sekitar Rp300 ribu. Setelah berkembang ke pasar nasional dan internasional, nilai sertifikat hak merek tersebut meningkat menjadi sekitar 1 Triliun pada 2025,” ungkap Razilu.
Mengutip data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2022, Razilu menyebut kontribusi KI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia baru sekitar 7%. Artinya, pemerintah sebagai pembuat kebijakan masih memiliki pekerjaan besar untuk meningkatkan peran KI dalam perekonomian.
“Hak KI bukanlah beban biaya, melainkan investasi yang dapat memberikan nilai ekonomi jangka panjang, meningkatkan daya saing, dan menarik minat investor,” ujarnya.
Razilu juga menekankan pentingnya mengubah hasil riset dan inovasi menjadi produk komersial yang dilindungi KI. Langkah ini tidak hanya melindungi karya anak bangsa dari pembajakan, tetapi juga membuka peluang monetisasi melalui lisensi, waralaba, hingga pemanfaatan KI sebagai jaminan pembiayaan.
Ia menyoroti perlunya sinergi antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan inovasi berbasis sains dan teknologi yang siap dihilirisasi.“Kebijakan pendidikan yang berfokus pada STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics), didukung inkubasi bisnis, penegakan hukum, serta pembentukan pasar sekunder untuk KI akan menjadi kunci menciptakan nilai tambah ekonomi dan hal ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo,” tegasnya.
Konvensi KSTI Indonesia 2025 di ITB menjadi ajang strategis untuk mempertemukan para pemangku kepentingan di bidang sains, teknologi, dan industri, guna memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan inovasi dan hilirisasi produk berbasis kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar meyakini bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mampu menjadi kantor kekayaan intelektual berkelas dunia. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan penguatan kinerja secara menyeluruh, terutama melalui peningkatan kualitas layanan, percepatan proses, serta sinergi antarunit kerja di lingkungan DJKI.
Selasa, 6 Januari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan kesiapan dalam mengintegrasikan layanan Kekayaan Intelektual ke dalam SuperApps PASTI sebagai bagian dari transformasi digital layanan hukum nasional. Kesiapan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Transformasi Digital Kementerian Hukum yang dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pada 6 Januari 2026 di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
Selasa, 6 Januari 2026
Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen memperkuat layanan publik berbasis digital melalui pembaruan infrastruktur dan peningkatan kapabilitas keamanan siber sepanjang 2025. Upaya ini dilakukan untuk mendukung integrasi layanan kekayaan intelektual (KI) ke dalam ekosistem SuperApps PASTI Kementerian Hukum serta mempercepat akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran dan pelindungan KI secara aman dan berkelanjutan.
Senin, 5 Januari 2026
Selasa, 6 Januari 2026
Selasa, 6 Januari 2026
Selasa, 6 Januari 2026