DJKI Mulai Integrasi Database ke SuperApps PASTI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan kesiapan dalam mengintegrasikan layanan Kekayaan Intelektual ke dalam SuperApps PASTI sebagai bagian dari transformasi digital layanan hukum nasional. Kesiapan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Transformasi Digital Kementerian Hukum yang dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pada 6 Januari 2026 di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.

Rapat koordinasi tersebut membahas percepatan pengembangan SuperApps PASTI sebagai platform terintegrasi seluruh layanan hukum Kementerian Hukum. DJKI menjadi salah satu unit utama yang telah melakukan langkah konkret melalui integrasi database layanan Kekayaan Intelektual ke dalam SuperApps PASTI.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan paparan SuperApps PASTI kepada Presiden Indonesia, khususnya pada layanan 3 Direktorat utama Kementerian Hukum, termasuk layanan Kekayaan Intelektual, agar dapat segera dilakukan uji coba langsung.

“SuperApps PASTI perlu melalui proses trial and error sejak awal agar saat diluncurkan seluruh layanannya sudah benar-benar siap. Target kita adalah seluruh 148 layanan hukum terintegrasi dan dapat digunakan dengan cepat serta tepat waktu sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Supratman.

Dari sisi kesiapan teknis, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa DJKI telah menyiapkan sejumlah layanan untuk diintegrasikan ke dalam SuperApps PASTI. Layanan Perpanjangan Merek dan Pencatatan Hak Cipta dinyatakan telah siap digunakan, dan akan disusul dengan integrasi layanan publik Kekayaan Intelektual lainnya secara bertahap.

Integrasi database layanan KI ke dalam SuperApps PASTI diharapkan dapat memperkuat ekosistem layanan hukum digital yang terpadu, sekaligus meningkatkan kemudahan akses, kecepatan layanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, rapat koordinasi juga membahas rencana pengembangan SuperApps PASTI ke depan yang tidak hanya berbasis web, tetapi akan dikembangkan dalam bentuk aplikasi mandiri, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan hukum digital.

Menteri Hukum juga menegaskan perlunya simplifikasi prosedur layanan agar seluruh proses dapat berjalan secara fully digital, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna. Transformasi digital melalui SuperApps PASTI diharapkan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan layanan hukum yang terintegrasi, modern, dan adaptif, sekaligus memperkuat peran DJKI dalam sistem layanan hukum nasional berbasis digital.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan UK IPO Bahas Penguatan Code of Conduct E-Commerce di Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Head of IP Southeast Asia Intellectual Property Office of the United Kingdom (UK IPO) Desmond Tan, guna membahas penguatan penerapan Indonesia IP E-Commerce Code of Conduct (CoC). Pertemuan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama ASEAN–UK dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di platform digital.

Rabu, 7 Januari 2026

Perkuat Tata Kelola Royalti, DJKI Serap Aspirasi Staf Khusus Presiden Terkait Pusat Data Lagu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mematangkan langkah untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih transparan melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik atau PDLM. Upaya ini diperkuat dengan menjaring masukan strategis dari Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, guna memastikan sistem data yang dibangun benar-benar berpihak pada kepentingan pencipta.

Rabu, 7 Januari 2026

Alasan Hak Cipta Dicatatkan, Sementara Merek dan Paten Harus Didaftarkan

Kekayaan intelektual (KI) merupakan aset bernilai ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu dilindungi secara hukum. Di Indonesia, pelindungan KI dilakukan melalui mekanisme yang berbeda, tergantung pada jenisnya. Hak cipta dikenal dengan istilah pencatatan, sementara merek dan paten wajib didaftarkan. Perbedaan ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, padahal masing-masing memiliki dasar hukum dan tujuan pelindungan yang berbeda.

Rabu, 7 Januari 2026

Selengkapnya