Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan kesiapan dalam mengintegrasikan layanan Kekayaan Intelektual ke dalam SuperApps PASTI sebagai bagian dari transformasi digital layanan hukum nasional. Kesiapan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Transformasi Digital Kementerian Hukum yang dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pada 6 Januari 2026 di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.
Rapat koordinasi tersebut membahas percepatan pengembangan SuperApps PASTI sebagai platform terintegrasi seluruh layanan hukum Kementerian Hukum. DJKI menjadi salah satu unit utama yang telah melakukan langkah konkret melalui integrasi database layanan Kekayaan Intelektual ke dalam SuperApps PASTI.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan paparan SuperApps PASTI kepada Presiden Indonesia, khususnya pada layanan 3 Direktorat utama Kementerian Hukum, termasuk layanan Kekayaan Intelektual, agar dapat segera dilakukan uji coba langsung.
“SuperApps PASTI perlu melalui proses trial and error sejak awal agar saat diluncurkan seluruh layanannya sudah benar-benar siap. Target kita adalah seluruh 148 layanan hukum terintegrasi dan dapat digunakan dengan cepat serta tepat waktu sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Supratman.
Dari sisi kesiapan teknis, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa DJKI telah menyiapkan sejumlah layanan untuk diintegrasikan ke dalam SuperApps PASTI. Layanan Perpanjangan Merek dan Pencatatan Hak Cipta dinyatakan telah siap digunakan, dan akan disusul dengan integrasi layanan publik Kekayaan Intelektual lainnya secara bertahap.
Integrasi database layanan KI ke dalam SuperApps PASTI diharapkan dapat memperkuat ekosistem layanan hukum digital yang terpadu, sekaligus meningkatkan kemudahan akses, kecepatan layanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Selain itu, rapat koordinasi juga membahas rencana pengembangan SuperApps PASTI ke depan yang tidak hanya berbasis web, tetapi akan dikembangkan dalam bentuk aplikasi mandiri, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan hukum digital.
Menteri Hukum juga menegaskan perlunya simplifikasi prosedur layanan agar seluruh proses dapat berjalan secara fully digital, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna. Transformasi digital melalui SuperApps PASTI diharapkan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan layanan hukum yang terintegrasi, modern, dan adaptif, sekaligus memperkuat peran DJKI dalam sistem layanan hukum nasional berbasis digital.
Melewati triwulan pertama di tahun 2026, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mencatatkan capaian signifikan di kawasan Asia Tenggara dengan menempati peringkat pertama dalam jumlah permohonan desain industri. Berdasarkan data dari ASEAN Intellectual Property (IP) Register per 17 April 2026, Indonesia memimpin dengan 111.393 permohonan.
Sabtu, 18 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat merek kepada PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk tiga produk sosis unggulan pada Jumat, 17 April 2026, di Menara Indomaret, Jakarta. Penyerahan ini menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta mencegah peredaran produk palsu di pasar.
Jumat, 17 April 2026
Jakarta – Upaya mendekatkan edukasi kekayaan intelektual (KI) ke lingkungan akademik terus diperkuat melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan perguruan tinggi lewat program IP Talks On Campus. Inisiatif ini mendorong kampus mengambil peran lebih aktif dalam membangun kesadaran pelindungan KI, khususnya di kalangan mahasiswa dan peneliti sebagai penggerak utama inovasi.
Jumat, 17 April 2026