DJKI Mulai Integrasi Database ke SuperApps PASTI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyatakan kesiapan dalam mengintegrasikan layanan Kekayaan Intelektual ke dalam SuperApps PASTI sebagai bagian dari transformasi digital layanan hukum nasional. Kesiapan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Transformasi Digital Kementerian Hukum yang dipimpin Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, pada 6 Januari 2026 di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum.

Rapat koordinasi tersebut membahas percepatan pengembangan SuperApps PASTI sebagai platform terintegrasi seluruh layanan hukum Kementerian Hukum. DJKI menjadi salah satu unit utama yang telah melakukan langkah konkret melalui integrasi database layanan Kekayaan Intelektual ke dalam SuperApps PASTI.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan paparan SuperApps PASTI kepada Presiden Indonesia, khususnya pada layanan 3 Direktorat utama Kementerian Hukum, termasuk layanan Kekayaan Intelektual, agar dapat segera dilakukan uji coba langsung.

“SuperApps PASTI perlu melalui proses trial and error sejak awal agar saat diluncurkan seluruh layanannya sudah benar-benar siap. Target kita adalah seluruh 148 layanan hukum terintegrasi dan dapat digunakan dengan cepat serta tepat waktu sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar Supratman.

Dari sisi kesiapan teknis, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa DJKI telah menyiapkan sejumlah layanan untuk diintegrasikan ke dalam SuperApps PASTI. Layanan Perpanjangan Merek dan Pencatatan Hak Cipta dinyatakan telah siap digunakan, dan akan disusul dengan integrasi layanan publik Kekayaan Intelektual lainnya secara bertahap.

Integrasi database layanan KI ke dalam SuperApps PASTI diharapkan dapat memperkuat ekosistem layanan hukum digital yang terpadu, sekaligus meningkatkan kemudahan akses, kecepatan layanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Selain itu, rapat koordinasi juga membahas rencana pengembangan SuperApps PASTI ke depan yang tidak hanya berbasis web, tetapi akan dikembangkan dalam bentuk aplikasi mandiri, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas layanan hukum digital.

Menteri Hukum juga menegaskan perlunya simplifikasi prosedur layanan agar seluruh proses dapat berjalan secara fully digital, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna. Transformasi digital melalui SuperApps PASTI diharapkan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan layanan hukum yang terintegrasi, modern, dan adaptif, sekaligus memperkuat peran DJKI dalam sistem layanan hukum nasional berbasis digital.

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

World Engineering Day 2026: DJKI – PII Perkuat Ekosistem KI untuk Insinyur Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dalam rangkaian kegiatan World Engineering Day 2026 (WED 2026). Penandatanganan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem inovasi nasional melalui pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di bidang keinsinyuran.

Rabu, 4 Maret 2026

Pentingnya Pelindungan Paten, DJKI Bekali Masyarakat Teknik Pendaftaran Invensi

Para inventor perlu memahami cara melindungi hasil riset dan temuan teknologi agar mendapatkan pengakuan hukum yang kuat. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelatihan tingkat dasar di Gedung DJKI pada 4 Maret 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII).

Rabu, 4 Maret 2026

Pemerintah Dorong Modernisasi Sistem Royalti Musik, LMKN Umumkan Unclaimed Royalty Rp33 Miliar

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mendorong modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti musik guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi para pemilik hak. Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, dalam rapat pleno distribusi royalti yang diselenggarakan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Gedung Puri Matari, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2026.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya