Transformasi Digital DJKI Perkuat Pelindungan KI

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen memperkuat layanan publik berbasis digital melalui pembaruan infrastruktur dan peningkatan kapabilitas keamanan siber sepanjang 2025. Upaya ini dilakukan untuk mendukung integrasi layanan kekayaan intelektual (KI) ke dalam ekosistem SuperApps  PASTI Kementerian Hukum serta mempercepat akses masyarakat terhadap layanan pendaftaran dan pelindungan KI secara aman dan berkelanjutan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa SuperApps PASTI Kementerian Hukum merupakan langkah revolusioner dalam menyatukan berbagai layanan yang selama ini tersebar di masing-masing unit kerja 

“Transformasi digital ini ditujukan untuk menyatukan seluruh kebutuhan layanan masyarakat dalam satu sistem yang mudah di akses,” ujar Supratman.

Supratman mengatakan, Kementerian Hukum saat ini memiliki ratusan layanan, termasuk 276 layanan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Seluruh layanan tersebut secara bertahap akan diintegrasi dalam satu ekosistem digital terpadu agar masyarakat tidak lagi mengakses secara terpisah-pisah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar menegaskan, transformasi digital menjadi langkah strategis DJKI dalam menjawab kebutuhan layanan publik yang semakin cepat dan transparan.

“Penguatan sistem digital dan keamanan siber merupakan prioritas DJKI agar layanan KI dapat memberikan kepastian hukum dan pelindungan optimal bagi masyarakat sejak awal proses permohonan,” ujar Hermansyah  pada Senin, 5 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Sepanjang 2025, melalui Direktorat Teknologi Informasi DJKI telah melaksanakan berbagai pembaruan infrastruktur, antara lain penerapan E-Seal dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk mempercepat proses administrasi, upgrade server core, peningkatan kapasitas virtualisasi, serta peremajaan perangkat jaringan inti. Langkah ini bertujuan menjaga keandalan layanan di tengah meningkatnya permohonan KI secara digital.

Dari sisi keamanan siber, DJKI memprioritaskan penguatan Security Operations Center (SOC), penerapan Web Application Firewall (WAF), mitigasi anti-DDoS, serta enkripsi basis data. Penguatan ini dilakukan untuk melindungi kerahasiaan data pemohon dan menjamin kontinuitas layanan, mengingat kekayaan intelektual merupakan aset strategis yang harus dijaga keamanannya.

Disisi Lain, Direktur Teknologi Informasi DJKI, Chusni Thamrin, menjelaskan bahwa integrasi sistem menjadi fokus pengembangan selanjutnya. 

“Kami mematangkan rencana teknis integrasi Single Sign On dan layanan API yang akan menghubungkan seluruh layanan DJKI ke SuperApps PASTI. Integrasi ini akan memudahkan masyarakat mengakses layanan KI sekaligus meningkatkan efisiensi dan keamanan sistem,” jelasnya.

Selain integrasi, Thamrin juga menyiapkan inisiatif pendukung berupa peluncuran IP EXPOSE Indonesia, Portal Magang DJKI, dan platform Indonesian Proposal. Inisiatif tersebut dirancang untuk memperkaya ekosistem layanan KI dan mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual dalam mendukung inovasi nasional

DJKI terus mendorong penguatan layanan kekayaan intelektual yang cepat, aman, dan inklusif sebagai fondasi peningkatan daya saing nasional. Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, DJKI berupaya menghadirkan layanan publik yang modern, responsif, dan berorientasi pada pelindungan kekayaan intelektual, sesuai dengan tagline Toward A World Class IP Office.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Sertifikat Merek Milik Indomaret

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat merek kepada PT Indomarco Prismatama (Indomaret) untuk tiga produk sosis unggulan pada Jumat, 17 April 2026, di Menara Indomaret, Jakarta. Penyerahan ini menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sebagai upaya memberikan kepastian hukum serta mencegah peredaran produk palsu di pasar.

Jumat, 17 April 2026

DJKI Gandeng Kampus Perluas Edukasi KI

Jakarta – Upaya mendekatkan edukasi kekayaan intelektual (KI) ke lingkungan akademik terus diperkuat melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan perguruan tinggi lewat program IP Talks On Campus. Inisiatif ini mendorong kampus mengambil peran lebih aktif dalam membangun kesadaran pelindungan KI, khususnya di kalangan mahasiswa dan peneliti sebagai penggerak utama inovasi.

Jumat, 17 April 2026

Audiensi Kanwil Sulteng di DJKI: Sertifikasi Indikasi Geografis dan Sentra KI Perguruan Tinggi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.

Kamis, 16 April 2026

Selengkapnya