Menuju Kantor KI Kelas Dunia, Dirjen KI Tekankan Percepatan Layanan dan Kinerja DJKI

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar meyakini bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mampu menjadi kantor kekayaan intelektual berkelas dunia. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan penguatan kinerja secara menyeluruh, terutama melalui peningkatan kualitas layanan, percepatan proses, serta sinergi antarunit kerja di lingkungan DJKI.

Dalam pengarahannya di Gedung DJKI, Jakarta, pada 6 Januari 2026, Hermansyah mengatakan bahwa penguatan layanan paten merupakan satu langkah awal yang harus dilakukan dalam transformasi DJKI menuju world class IP office. Fokus utama diarahkan pada pencapaian zero backlog dan percepatan layanan pemeriksaan paten sebagai langkah strategis untuk mempercepat layanan, memperkuat kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem paten nasional.

Hermansyah menjelaskan bahwa percepatan pemeriksaan paten diharapkan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan jumlah permohonan paten, khususnya paten sederhana. Menurutnya, layanan yang cepat dan pasti menjadi faktor kunci agar masyarakat, peneliti, dan pelaku industri semakin percaya dan terdorong untuk mengajukan permohonan paten.

“Target zero backlog dan percepatan layanan pemeriksaan paten bertujuan mendorong peningkatan permohonan paten sederhana, sehingga posisi Indonesia dalam pendaftaran paten sederhana dunia dapat terus diperkuat,” ujarnya.

Peningkatan jumlah permohonan paten sederhana menjadi penting dalam memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global. Dalam praktik internasional, capaian pendaftaran paten juga menjadi tolok ukur kemajuan suatu negara dalam inovasi dan penguasaan teknologi.

Sejalan dengan percepatan pemeriksaan, pemanfaatan dan komersialisasi paten adalah muara penting agar paten terdaftar tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga mampu dimanfaatkan secara nyata untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan industri, dan penciptaan nilai tambah.

Dalam konteks tersebut, DJKI telah mengeluarkan berbagai program dalam rangka memperkuat fasilitasi komersialisasi paten melalui forum bisnis paten serta kerja sama lintas sektor yang mempertemukan inventor dengan dunia usaha dan investor. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya mendorong hilirisasi inovasi nasional.

Di luar sektor paten, Hermansyah juga memberikan arahan strategis kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis. Direktorat ini diarahkan untuk memperkuat komersialisasi indikasi geografis sebagai aset ekonomi daerah, sekaligus mengawal proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis guna meningkatkan kualitas regulasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu pada rezim Hak Cipta, Hermansyah menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada penguatan Pusat Data Lagu dan Musik. Ia menjelaskan pentingnya penyelesaian pengembangan sistem sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, fasilitasi penginputan data lagu dan musik termasuk lagu daerah, serta penguatan integrasi data guna mendukung tata kelola royalti yang transparan dan akuntabel.

Pada aspek transformasi digital, Direktorat Teknologi Informasi selaku tulang punggung DJKI diarahkan untuk memperkuat kualitas layanan DJKI diantaranya melalui pengembangan Multiplatform Early Notification Layanan Publik. Sistem ini ditujukan sebagai mekanisme notifikasi dini lintas platform agar masyarakat dapat memperoleh informasi status layanan kekayaan intelektual secara cepat, proaktif, dan mudah diakses.

Lebih lanjut, pada sektor Penegakan Hukum, Hermansyah mengarahkan penyusunan Peraturan Presiden tentang Pengawasan dan Penanggulangan Pelanggaran Kekayaan Intelektual. Peraturan Presiden tersebut antara lain akan mengatur pembentukan Forum Koordinasi Pengawasan dan Penanggulangan Pelanggaran KI di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota, yang direncanakan untuk diimplementasikan pada tahun anggaran 2026–2027 setelah regulasi tersebut ditetapkan.

Pada bidang Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi, arahan difokuskan pada penguatan kolaborasi strategis yang mendukung pengembangan sistem paten nasional. Salah satu fokus utamanya adalah kerja sama Patent Prosecution Highway (PPH) dengan berbagai negara guna meningkatkan efisiensi pemeriksaan paten dan pengakuan internasional terhadap paten Indonesia, serta penguatan IP Academy sebagai pusat peningkatan kompetensi, pendidikan, dan pembelajaran kekayaan intelektual yang berstandar internasional.

Seluruh arahan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari langkah strategis DJKI untuk mewujudkan kantor kekayaan intelektual berkelas dunia atau Towards a World Class IP Office. Upaya ini dilaksanakan secara terintegrasi dan selaras dengan visi dan misi Presiden Prabowo Subianto serta arah kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam memperkuat sistem hukum dan mendorong inovasi nasional.



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan UK IPO Bahas Penguatan Code of Conduct E-Commerce di Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Head of IP Southeast Asia Intellectual Property Office of the United Kingdom (UK IPO) Desmond Tan, guna membahas penguatan penerapan Indonesia IP E-Commerce Code of Conduct (CoC). Pertemuan ini merupakan bagian dari tindak lanjut kerja sama ASEAN–UK dalam memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di platform digital.

Rabu, 7 Januari 2026

Perkuat Tata Kelola Royalti, DJKI Serap Aspirasi Staf Khusus Presiden Terkait Pusat Data Lagu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mematangkan langkah untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih transparan melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik atau PDLM. Upaya ini diperkuat dengan menjaring masukan strategis dari Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, guna memastikan sistem data yang dibangun benar-benar berpihak pada kepentingan pencipta.

Rabu, 7 Januari 2026

Alasan Hak Cipta Dicatatkan, Sementara Merek dan Paten Harus Didaftarkan

Kekayaan intelektual (KI) merupakan aset bernilai ekonomi, sosial, dan budaya yang perlu dilindungi secara hukum. Di Indonesia, pelindungan KI dilakukan melalui mekanisme yang berbeda, tergantung pada jenisnya. Hak cipta dikenal dengan istilah pencatatan, sementara merek dan paten wajib didaftarkan. Perbedaan ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat, padahal masing-masing memiliki dasar hukum dan tujuan pelindungan yang berbeda.

Rabu, 7 Januari 2026

Selengkapnya