Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya memperkuat pelindungan hak cipta dan pengelolaan royalti dalam industri kreatif. Langkah-langkah baru telah diambil untuk memastikan pencipta dan pemegang hak cipta menerima royalti yang layak atas karyanya, serta mempromosikan inovasi dalam sektor ini.
Kendati demikian, menurut Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam rangka memastikan sistem pengumpulan royalti, pendistribusian royalti, dan implementasi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta agar dapat berjalan dan mengakomodir kebutuhan para kreator dan pemegang hak cipta.
“Saat ini pengumpulan royalti di Indonesia melalui satu pintu yaitu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMKN sebagai lembaga bantu pemerintah bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik,” tutur Anom pada 20 September 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia.
Selanjutnya, Anom menyampaikan kesiapan dan kesediaan mendukung LMKN dalam melaksanakan penegakan hukum. “Kami siap membantu ikut menyelesaikan dan melakukan penegakan hukum apabila terjadi permasalahan dalam proses penghimpunan maupun pendistribusian royalti di Indonesia,” ungkap Anom.
Pada kesempatan yang sama, Dharma Oratmangun selaku ketua LMKN menyampaikan bahwa di tahun 2023 ini LMKN merubah sistem pengkoleksian royalti untuk menarik royalti dari Live Event yang sebelumnya menggunakan sistem manual menjadi online.
“Ke depan, kita memiliki alat kepekaan dan intonasi lagu yang akan membantu dalam proses penghimpunan royalti, sehingga dengan kepekaan ini dapat diketahui berapa kali dinyanyikan dan milik siapa lagu tersebut,” pungkas Dharma.
Tidak hanya itu, DJKI bersama LMKN juga akan melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait pentingnya penghimpunan dan pendistribusian royalti. DJKI juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat jika tidak membayarkan kewajibannya yaitu royalti, akan ada sanksi dan penegakan hukum bagi pelanggar. (Ver/Kad)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025