DJKI dan Kementerian Kebudayaan Bahas Penguatan Kekayaan Intelektual

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar audiensi dengan Kementerian Kebudayaan di Komplek Kemendikbud pada 30 Januari 2025. Pertemuan ini membahas kerja sama strategis dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di sektor kebudayaan.

Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Wakil Menteri (Wamen) Kebudayaan Kementerian Kebudayaan ini dipimpin oleh Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. Keduanya menyoroti pentingnya pelindungan terhadap kekayaan intelektual komunal (KIK) khususnya ekspresi budaya tradisional (EBT), serta industri kreatif agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku budaya.

Dalam pertemuan ini, Razilu menyampaikan DJKI sebelumnya telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kebudayaan terkait pertukaran data EBT yang diinventarisasi ke dalam Pangkalan Data KIK. Pangkalan data ini bertujuan untuk melindungi KIK Indonesia dari pengakuan pihak luar.

“Misalkan reog ponorogo atau lagu rasa sayange yang diakui oleh pihak lain, nah salah satu cara memberikan pelindungan adalah dengan membuat pangkalan data untuk mencatatkan seluruh KIK yang kita punya. Data tersebut merupakan bukti kepemilikan terhadap kebudayaan tersebut,” ujar Razilu.

Selain itu, Razilu juga menjelaskan saat ini DJKI telah memiliki beberapa program di tahun 2025, salah satunya Penyusunan Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Roadmap Pengembangan KI di Indonesia yang menjadi program prioritas nasional. Program ini membutuhkan kerja sama dari para pemangku kepentingan di bidang KI.

“Kami ingin menciptakan ekosistem KI yang kondusif bagi masyarakat di Indonesia, sehingga dapat memperoleh hak dan manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan. Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat luar biasa yang perlu kita jaga bersama,” ujar Razilu.

Sejalan dengan Razilu, Giring menyampaikan saat ini pihaknya sepakat untuk saling bekerja sama dalam mengembangkan KI dari sisi kebudayaan. Menurutnya, saat ini dibutuhkan perubahan pola pikir dari pertahanan budaya menjadi pemanfaatan yang memberikan dampak kepada peradaban dunia.

“Selama ini kita selalu berfikir bahwa kebudayaan kita sangat hebat, sehingga pola pikir kita selalu di pertahanan budaya. Saat ini seperti yang Bapak Menteri sampaikan kepada kami,  kita berusaha membalik itu, justru kita harus berfikir bagaimana kebudayaan kita bisa berkontribusi pada peradaban dunia. Akan tetapi hal tersebut harus diiringi dengan pelindungan yang kuat,” kata Giring.

Oleh sebab itu, pihaknya menyepakati pertemuan lanjutan bersama DJKI untuk membahas lebih lanjut kontribusi Kementerian Kebudayaan terhadap penyusunan Roadmap Pengembangan KI tersebut. 

Audiensi ini menjadi langkah awal bagi kedua lembaga untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di sektor kebudayaan. Ke depan, tidak hanya dengan Kementerian Kebudayaan saja, DJKI beserta Kementerian/Lembaga terkait yang memiliki peran memberikan fasilitasi KI berencana untuk membentuk tim khusus guna merancang kebijakan yang dituangkan ke dalam Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Roadmap Pengembangan KI di Indonesia.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Gelar Pertemuan Satgas untuk Tindak Lanjuti Reviu USTR

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Kekayaan Intelektual (KI) di Kantor DJKI, Kuningan pada Selasa, 22 April 2025. Pertemuan ini membahas hasil reviu 2024 Special 301 Report dan 2024 Review Notorious Markets for Counterfeiting and Piracy yang dipublikasikan oleh United States Trade Representative (USTR) terkait pelanggaran kekayaan intelektual bidang Hak Cipta dan Merek.

Selasa, 22 April 2025

DJKI dan DKPTO Tingkatkan Kerja Sama Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melanjutkan kerja sama strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melalui program IP Border Enforcement yang berlangsung pada 22 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), terutama di wilayah perbatasan.

Selasa, 22 April 2025

DJKI Atur Prosedur Perbaikan dan Koreksi Sertifikat Paten Lewat SAKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 38 Tahun 2018 mengatur secara teknis pengajuan perbaikan dan koreksi pada sertifikat paten. Kebijakan ini dilakukan guna meningkatkan ketepatan data dalam dokumen paten dan mendukung pelindungan hukum yang sah bagi pemegang paten.

Senin, 21 April 2025

Selengkapnya