Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar audiensi dengan Kementerian Kebudayaan di Komplek Kemendikbud pada 30 Januari 2025. Pertemuan ini membahas kerja sama strategis dalam pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di sektor kebudayaan.
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Wakil Menteri (Wamen) Kebudayaan Kementerian Kebudayaan ini dipimpin oleh Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. Keduanya menyoroti pentingnya pelindungan terhadap kekayaan intelektual komunal (KIK) khususnya ekspresi budaya tradisional (EBT), serta industri kreatif agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku budaya.
Dalam pertemuan ini, Razilu menyampaikan DJKI sebelumnya telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Kebudayaan terkait pertukaran data EBT yang diinventarisasi ke dalam Pangkalan Data KIK. Pangkalan data ini bertujuan untuk melindungi KIK Indonesia dari pengakuan pihak luar.
“Misalkan reog ponorogo atau lagu rasa sayange yang diakui oleh pihak lain, nah salah satu cara memberikan pelindungan adalah dengan membuat pangkalan data untuk mencatatkan seluruh KIK yang kita punya. Data tersebut merupakan bukti kepemilikan terhadap kebudayaan tersebut,” ujar Razilu.
Selain itu, Razilu juga menjelaskan saat ini DJKI telah memiliki beberapa program di tahun 2025, salah satunya Penyusunan Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Roadmap Pengembangan KI di Indonesia yang menjadi program prioritas nasional. Program ini membutuhkan kerja sama dari para pemangku kepentingan di bidang KI.
“Kami ingin menciptakan ekosistem KI yang kondusif bagi masyarakat di Indonesia, sehingga dapat memperoleh hak dan manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan. Indonesia memiliki kebudayaan yang sangat luar biasa yang perlu kita jaga bersama,” ujar Razilu.
Sejalan dengan Razilu, Giring menyampaikan saat ini pihaknya sepakat untuk saling bekerja sama dalam mengembangkan KI dari sisi kebudayaan. Menurutnya, saat ini dibutuhkan perubahan pola pikir dari pertahanan budaya menjadi pemanfaatan yang memberikan dampak kepada peradaban dunia.
“Selama ini kita selalu berfikir bahwa kebudayaan kita sangat hebat, sehingga pola pikir kita selalu di pertahanan budaya. Saat ini seperti yang Bapak Menteri sampaikan kepada kami, kita berusaha membalik itu, justru kita harus berfikir bagaimana kebudayaan kita bisa berkontribusi pada peradaban dunia. Akan tetapi hal tersebut harus diiringi dengan pelindungan yang kuat,” kata Giring.
Oleh sebab itu, pihaknya menyepakati pertemuan lanjutan bersama DJKI untuk membahas lebih lanjut kontribusi Kementerian Kebudayaan terhadap penyusunan Roadmap Pengembangan KI tersebut.
Audiensi ini menjadi langkah awal bagi kedua lembaga untuk memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di sektor kebudayaan. Ke depan, tidak hanya dengan Kementerian Kebudayaan saja, DJKI beserta Kementerian/Lembaga terkait yang memiliki peran memberikan fasilitasi KI berencana untuk membentuk tim khusus guna merancang kebijakan yang dituangkan ke dalam Naskah Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden mengenai Roadmap Pengembangan KI di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025