Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar) untuk mempercepat penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) di daerah melalui strategi kolaborasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan koperasi. Pertemuan ini menitikberatkan pada langkah konkret pembentukan Sentra KI, peningkatan pendaftaran merek kolektif, serta perluasan edukasi KI guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan kreator di Kalimantan Barat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelindungan KI harus dilakukan dengan strategi terpadu dan masif. Ia menekankan bahwa pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual tidak perlu menunggu regulasi selesai, melainkan dapat dipercepat melalui dukungan pemerintah daerah.
“Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual bisa memanfaatkan kewenangan pemerintah daerah. Gubernur dapat mengundang para rektor untuk sosialisasi dan penandatanganan kerja sama sehingga pelindungan KI berjalan lebih cepat dan luas,” ujar Hermansyah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti arahan DJKI melalui pembagian tugas tim dan penyusunan rencana kerja wilayah. Arah kebijakan dari pusat akan diintegrasikan ke dalam koordinasi dengan gubernur serta pemerintah kabupaten/kota.
“Seluruh tim di daerah telah bergerak sesuai target. Arahan DJKI akan kami masukkan dalam rencana kerja wilayah agar pelindungan KI semakin efektif dan menjangkau masyarakat,” kata Jonny.
Jonny juga menjelaskan kondisi geografis dan ekonomi desa, khususnya di wilayah perbatasan yang masih bergantung pada hasil alam seperti kelapa sawit, jagung, dan beras. Kondisi jarak tempuh yang cukup jauh dari ibu kota provinsi menjadi tantangan dalam sosialisasi. Karena itu, pelindungan KI dipandang penting untuk mendorong lahirnya produk kreatif berbasis lokal yang memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum yang jelas.
“Terkait pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi, Kanwil Kemenkum Kalbar mencatat bahwa tidak semua kampus memiliki aktivitas KI yang signifikan. Namun, terdapat sejumlah perguruan tinggi potensial yang siap dikembangkan sebagai sentra. DJKI mendorong pendekatan kolektif melalui fasilitasi pemerintah daerah agar kampus-kampus tersebut aktif mendaftarkan hasil riset dan karya akademik, sehingga pelindungan KI dapat dimanfaatkan sebagai instrumen penguatan inovasi.” Ujar Jonny.
Audiensi juga membahas pendaftaran merek kolektif koperasi yang saat ini baru mencakup sebagian dari koperasi aktif di Kalimantan Barat. Kanwil Kemenkum Kalbar menargetkan peningkatan sosialisasi agar lebih banyak koperasi masuk tahap pelindungan merek. Selain itu, edukasi mengenai hak cipta, termasuk kepatuhan terhadap royalti musik di ruang publik, menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan penghargaan terhadap karya kreatif dan kepastian hukum.
Pertemuan ditutup dengan komitmen memperkuat koordinasi berkelanjutan antara DJKI dan Kanwil Kemenkum Kalbar. Kedua pihak sepakat bahwa pelindungan KI harus menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah melalui sinergi lintas sektor. Dengan peningkatan edukasi, pemanfaatan kewenangan pemerintah daerah, dan kemudahan akses pendaftaran, pelindungan KI diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan diskusi penyusunan draft Element Paper atas proposal Indonesia mengenai instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Luar Negeri dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi yang melakukan riset mengenai berbagai kebijakan pemerintah internasional.
Kamis, 26 Maret 2026
Jakarta – Di tengah persaingan pasar global yang semakin kompetitif, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi faktor kunci dalam menjaga daya saing produk nasional. Dalam konteks ini, peran perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, khususnya para duta besar, tidak hanya sebagai diplomat, tetapi juga sebagai penggerak diplomasi ekonomi yang memastikan produk berbasis KI Indonesia dikenal sekaligus terlindungi di pasar internasional.
Rabu, 25 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah menangani perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis user generated content (UGC). Perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan tahun 2025 dari pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.
Senin, 23 Maret 2026
Kamis, 26 Maret 2026
Rabu, 25 Maret 2026
Senin, 23 Maret 2026