DJKI Dorong UMKM Kaltara, KI Penggerak Ekonomi Nasional

Kalimantan Utara - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka penyelenggaraan Seminar dan Pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan tema “Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif UMKM”.  Kegiatan ini dilaksanakan pada 31 Januari 2026 bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menyampaikan gambaran umum mengenai sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia serta urgensi pelindungan KI bagi UMKM. Ia menekankan bahwa saat ini sumber kekayaan terbesar dunia tidak lagi bertumpu pada sektor sumber daya alam, melainkan pada pemanfaatan kekayaan intelektual. 

“Tokoh-tokoh seperti Elon Musk dan Mark Zuckerberg menjadi contoh nyata bagaimana KI mampu menciptakan nilai ekonomi yang sangat besar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yasmon juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, antara lain mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan KI, pembentukan sentra KI di perguruan tinggi negeri dan swasta serta BRIDA, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan pada basis data nasional KIK. 

“Kami juga mendorong pendaftaran merek kolektif pada Koperasi Merah Putih, pemberian dukungan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Beras Krayan dan Garam Krayan, pemetaan potensi indikasi geografis, pencatatan hak cipta karya tulis ilmiah mahasiswa, serta pemanfaatan skema pembiayaan berbasis KI,” terang Yasmon.

Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Utara yang dibacakan oleh Bertius, disampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 78 UMKM dan merupakan salah satu bentuk implementasi Tujuan Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Oleh karena itu, fasilitasi dan pendampingan KI perlu terus dilakukan guna menciptakan kemajuan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap kesadaran dan pemahaman UMKM Kalimantan Utara terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga mampu mendorong daya saing dan nilai tambah produk lokal di tingkat nasional maupun global.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 78 pelaku UMKM Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat pusat dan daerah. Hadir mewakili DJKI, Drs. Yasmon, M.L.S. selaku Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi KI; Aulia Andriani Giartono selaku Kepala Subdirektorat Pemberdayaan KI; serta para narasumber dari direktorat teknis DJKI. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diwakili oleh Bertius, S.Hut., Kepala Bappeda Kalimantan Utara, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Utara.



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Dorong Instrumen Global Tata Kelola Royalti Digital yang Inklusif Lintas Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.

Selasa, 31 Maret 2026

DJKI - WIPO Bahas Indikasi Geografis Non-Agrikultur dan International Searching Authority (ISA)

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Deputy Director General (DDG) World Intellectual Property Organization (WIPO), Hasan Kleib dalam rangka memperkuat kolaborasi program konkret di bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya pengembangan indikasi geografis non-agrikultur dan persiapan Indonesia menuju International Searching Authority (ISA).

Selasa, 31 Maret 2026

Di Era AI, Prinsip First to File Semakin Krusial bagi Pelindungan Merek

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mengubah lanskap penciptaan merek secara signifikan. Nama, logo, hingga identitas visual kini dapat dihasilkan algoritma dalam hitungan detik. Namun di tengah percepatan tersebut, satu prinsip hukum tetap berdiri kokoh: hak atas merek hanya lahir melalui pendaftaran. Dalam situasi ketika ribuan alternatif tanda dapat dibuat secara instan, prinsip first to file justru semakin menentukan kepastian hukum.

Selasa, 31 Maret 2026

Selengkapnya