Kalimantan Utara - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memenuhi undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam rangka penyelenggaraan Seminar dan Pendampingan Kekayaan Intelektual (KI) bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan tema “Peran Kekayaan Intelektual dalam Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi Kreatif UMKM”. Kegiatan ini dilaksanakan pada 31 Januari 2026 bertempat di Kantor Gubernur Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menyampaikan gambaran umum mengenai sistem Kekayaan Intelektual di Indonesia serta urgensi pelindungan KI bagi UMKM. Ia menekankan bahwa saat ini sumber kekayaan terbesar dunia tidak lagi bertumpu pada sektor sumber daya alam, melainkan pada pemanfaatan kekayaan intelektual.
“Tokoh-tokoh seperti Elon Musk dan Mark Zuckerberg menjadi contoh nyata bagaimana KI mampu menciptakan nilai ekonomi yang sangat besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yasmon juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, antara lain mendorong pembentukan peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan KI, pembentukan sentra KI di perguruan tinggi negeri dan swasta serta BRIDA, serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) melalui pencatatan pada basis data nasional KIK.
“Kami juga mendorong pendaftaran merek kolektif pada Koperasi Merah Putih, pemberian dukungan kepada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Beras Krayan dan Garam Krayan, pemetaan potensi indikasi geografis, pencatatan hak cipta karya tulis ilmiah mahasiswa, serta pemanfaatan skema pembiayaan berbasis KI,” terang Yasmon.
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Utara yang dibacakan oleh Bertius, disampaikan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 78 UMKM dan merupakan salah satu bentuk implementasi Tujuan Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara. Gubernur menegaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Oleh karena itu, fasilitasi dan pendampingan KI perlu terus dilakukan guna menciptakan kemajuan ekonomi yang berkelanjutan di Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui kegiatan ini, DJKI berharap kesadaran dan pemahaman UMKM Kalimantan Utara terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual semakin meningkat, sehingga mampu mendorong daya saing dan nilai tambah produk lokal di tingkat nasional maupun global.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 78 pelaku UMKM Kalimantan Utara serta sejumlah pejabat pusat dan daerah. Hadir mewakili DJKI, Drs. Yasmon, M.L.S. selaku Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi KI; Aulia Andriani Giartono selaku Kepala Subdirektorat Pemberdayaan KI; serta para narasumber dari direktorat teknis DJKI. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diwakili oleh Bertius, S.Hut., Kepala Bappeda Kalimantan Utara, yang hadir mewakili Gubernur Kalimantan Utara.
“Ketika kebun teh lain tumbuh dalam pelukan kabut pegunungan, Teh Tayu justru akrab dengan panas matahari pesisir.” Di banyak tempat di Indonesia, kebun teh identik dengan udara sejuk dan hamparan hijau di dataran tinggi. Nama-nama seperti Puncak atau Gambung kerap menjadi gambaran umum tentang di mana teh tumbuh subur. Namun di sudut barat Pulau Bangka, tepatnya di Dusun Tayu, Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, cerita itu berbeda.
Sabtu, 7 Maret 2026
Kemampuan mengelola aset kekayaan intelektual (KI) tidak lagi hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga strategi bisnis yang mampu menciptakan nilai ekonomi. Menjawab kebutuhan tersebut, World Intellectual Property Organization melalui WIPO Academy membuka pendaftaran Advanced International Certificate Course (AICC) on Intellectual Property Asset Management for Business Success, sebuah program pelatihan global yang dirancang untuk memperkuat kemampuan profesional dalam mengelola aset kekayaan intelektual agar mendukung inovasi dan pertumbuhan bisnis.
Jumat, 6 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus mendorong masyarakat untuk meningkatkan pelindungan karya melalui pencatatan hak cipta. Upaya ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah permohonan pencatatan hak cipta yang kini telah mencapai lebih dari 229 ribu permohonan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Jumat, 6 Maret 2026
Sabtu, 7 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026
Jumat, 6 Maret 2026