DJKI Serahkan Pencatatan Hak Cipta Maskot Sekolah Rakyat

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum  menyerahkan surat pencatatan hak cipta Maskot Sekolah Rakyat dan Supergrafis Sekolah Rakyat kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial. Kegiatan ini sebagai bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden dalam penguatan akses pendidikan bagi masyarakat rentan.

Penyerahan dilakukan secara resmi oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko kepada Kepala Biro Hukum Kementerian Sosial Rizi Umi Utami. Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Sosial menyampaikan apresiasi atas langkah DJKI dalam memberikan pelindungan hukum terhadap aset kekayaan intelektual yang digunakan dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat.

Agung menegaskan bahwa pencatatan hak cipta maskot ini merupakan bentuk dukungan konkret DJKI terhadap program pemerintah, sekaligus memastikan identitas visual Sekolah Rakyat terlindungi secara hukum. 

“Pelindungan kekayaan intelektual menjadi penting agar seluruh elemen pendukung program ini memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan,” ujar Agung dalam sambutannya di Gedung DJKI, Jakarta, pada Jumat 6 Februari 2026.

Selain maskot, pembahasan juga difokuskan pada rencana pencatatan hak cipta modul-modul mata pelajaran yang akan digunakan dalam kegiatan belajar mengajar di Sekolah Rakyat. Saat ini, ratusan modul telah disusun dan sebagian telah digunakan secara internal di sekolah, dengan jumlah mencapai sekitar 300 modul.

Dalam diskusi teknis, Agung menyarankan supaya pencatatan hak cipta modul dilakukan secara bertahap dengan pengelompokan yang tepat, baik berdasarkan judul mata pelajaran maupun dalam bentuk klaster lintas jenjang. Skema pencatatan per judul mata pelajaran dinilai lebih efektif karena memudahkan pembuktian kepemilikan hak cipta, mengingat tim penyusun modul relatif sama, dibandingkan pencatatan per jenjang kelas yang berpotensi melibatkan pencipta yang berbeda.

Pentingnya proses pengalihan hak dari pencipta kepada kementerian sebagai pemegang hak dengan menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai proses administrasi permohonan hak cipta. Dalam hubungan dinas, apabila tidak diperjanjikan lain, maka pencipta dan pemegang hak cipta adalah kementerian atau instansi pemerintah, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 35 Undang Undang Hak Cipta.

Sekolah Rakyat sendiri merupakan program pendidikan yang digagas pemerintah untuk memperluas akses pendidikan dasar bagi masyarakat miskin dan rentan, dengan pendekatan kurikulum kontekstual serta dukungan negara secara penuh. DJKI menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi Kementerian Sosial dalam proses pencatatan hak cipta seluruh materi ajar Sekolah Rakyat agar program tersebut berjalan optimal dan memiliki landasan hukum yang kuat.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Siapkan Draft Element Paper Untuk perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan diskusi penyusunan draft Element Paper atas proposal Indonesia mengenai instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital. Kegiatan ini melibatkan Kementerian Luar Negeri dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi yang melakukan riset mengenai berbagai kebijakan pemerintah internasional.

Kamis, 26 Maret 2026

Kolaborasi DJKI - Perwakilan RI di Luar Negeri Jaga Kekayaan Intelektual Indonesia

Jakarta – Di tengah persaingan pasar global yang semakin kompetitif, pelindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi faktor kunci dalam menjaga daya saing produk nasional. Dalam konteks ini, peran perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, khususnya para duta besar, tidak hanya sebagai diplomat, tetapi juga sebagai penggerak diplomasi ekonomi yang memastikan produk berbasis KI Indonesia dikenal sekaligus terlindungi di pasar internasional.

Rabu, 25 Maret 2026

DJKI Dalami Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik dan Lagu di Platform Digital

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tengah menangani perkara dugaan pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik pada salah satu platform layanan digital berbasis user generated content (UGC). Perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan tahun 2025 dari pemegang hak cipta yang menemukan adanya penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin.

Senin, 23 Maret 2026

Selengkapnya