DJKI dan IIPA Bahas Penguatan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan International Intellectual Property Alliance (IIPA) di Kantor DJKI, Jakarta pada 18 September 2025. Pertemuan yang dijembatani oleh U.S Embassy ini menjadi wadah dialog strategis membahas pelindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, sekaligus menjawab perhatian industri kreatif global terhadap isu pembajakan dan pemalsuan.

Dalam pemaparannya, Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian Rishadi, menegaskan komitmen Indonesia memperkuat sistem pelindungan KI, baik melalui jalur penegakan hukum maupun upaya pencegahan. “Dalam lima tahun terakhir, DJKI bersama instansi terkait telah memblokir lebih dari 2.356 situs yang melanggar KI, dengan 640 situs diblokir hanya pada tahun 2025 hingga pertengahan September. Selain itu, tingkat penyelesaian perkara tahun ini bahkan mencapai 180% dari jumlah pengaduan yang masuk, menunjukkan efektivitas langkah penegakan hukum yang kami lakukan,” ujar Arie.

Selain itu, DJKI juga mencatat 128 sengketa KI berhasil diselesaikan melalui mediasi sejak 2019, dan gencar melakukan kegiatan pencegahan di berbagai daerah. Pada 2025 saja, kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan pelanggaran KI telah menjangkau 71 titik UMKM dan pusat perdagangan di 7 wilayah.

DJKI juga memperkuat sinergi lintas lembaga. Bersama Bea Cukai dan Bareskrim Polri, DJKI telah melakukan berbagai penindakan, termasuk penyitaan jutaan barang tiruan mulai dari kosmetik, rokok, hingga suku cadang. Bahkan kerja sama internasional juga ditingkatkan, salah satunya dengan penindakan pelanggaran hak cipta film asal Korea Selatan (MBC) yang melibatkan Interpol Korea dan Kepolisian Busan

Sementara itu, perwakilan IIPA, Pete Mehraveri menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah ditempuh Indonesia. “Kami senang melihat semakin banyak kreator Indonesia yang aktif berkontribusi pada perekonomian nasional. Namun, tantangan seperti pembajakan digital, terutama untuk siaran langsung pertandingan olahraga, membutuhkan mekanisme penanganan yang lebih cepat. Hal ini penting agar laporan yang masuk tidak kehilangan momentum ketika acara sudah selesai,” ujar Pete.

Pete juga menekankan pentingnya keberlanjutan proses hukum pidana untuk memberi efek jera. “Kami memahami banyak kasus KI diselesaikan secara perdata atau restorative justice, namun kami juga berharap adanya lebih banyak penuntutan pidana yang tegas agar menjadi contoh bahwa pembajakan dan pemalsuan tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Arie Ardian menjelaskan bahwa Indonesia memiliki layanan takedown real-time untuk pelanggaran live streaming bekerja sama dengan pemilik hak, termasuk siaran olahraga dan hiburan. “Bahkan di luar jam kerja, tim kami standby bersama Komdigi standby bersama pemilik hak siar untuk mencari akun ilegal yang melakukan pelanggaran hak siar. Dan saat itu juga, kami lakukan takedown secara real-time.” ungkap Arie.

“Mengenai kasus murni pelanggaran KI, tetap perlu laporan dari pemilik hak. Jadi kadang, jika kami menemukan barang palsu, kami tidak bisa hanya menggunakan Undang-Undang KI, tapi bisa menambahkan dasar hukum lain, misalnya Undang-Undang Kesehatan, agar bisa langsung ditindak,” pungkas Arie.

Audiensi ini juga membahas usulan pembentukan IP Task Force melalui Keputusan Presiden, yang akan memperkuat profesionalisme, publikasi, dan kerja sama lintas sektor dalam penegakan KI. IIPA sendiri berkomitmen melanjutkan komunikasi erat dengan Indonesia dalam empat bulan ke depan.

“Dialog hari ini adalah langkah awal. Kami ingin memastikan bahwa perbaikan yang dilakukan Indonesia dapat tercermin secara akurat dalam laporan kami kepada Pemerintah AS,” tutup Pete Mehraveri.

Sebagai informasi, audiensi ini juga dihadiri oleh Chris Corkey dari Trade and Investment Unit Chief US Embassy, Katie Jernigan dari Public Diplomacy Officer US Embassy, Dian Sari dari Economic Specialist US Embassy, Nisa Ashika Ghaisani dari Experiential Learning Coordinator US Embassy, perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), UMKM, serta Direktorat Bea dan Cukai yang bergabung secara daring. (CRZ/GWP)

 



LIPUTAN TERKAIT

Citarasa Pesisir: Uniknya Kopi Liberika Kayong Utara

Bagi para penikmat kopi yang ingin memperluas pengalaman rasa, sebuah varietas unik kini hadir sebagai opsi eksplorasi: Kopi Liberika Kayong Utara. Kopi pertama dari Pulau Kalimantan yang terdaftar sebagai produk indikasi geografis tumbuh di lahan gambut pesisir Kalimantan Barat, kopi yang secara lokal dikenal sebagai Liberikayong ini menawarkan profil khas dengan aroma buah-buahan tropis seperti cempedak, memberikan warna baru di luar dominasi Arabika dan Robusta.

Minggu, 22 Februari 2026

Pinang Betara Jambi: Jejak Panjang Kearifan Lokal Menuju Pengakuan Indikasi Geografis

Di pagi hari ketika kabut tipis masih menggantung di atas dataran rendah gambut Kabupaten Tanjung Jabung Barat, para petani Pinang Betara mulai menapaki lorong-lorong kebun dengan sabit panjang di tangan. Batang-batang pinang menjulang lurus, berderet rapi, sementara tandan buah matang menunggu untuk dipanen. Aktivitas ini telah berlangsung turun-temurun dari memilih bibit, merawat tanaman, hingga menjemur biji pinang di bawah terik matahari menjadi denyut kehidupan masyarakat Betara. Dari kebun-kebun inilah lahir Pinang Betara Jambi, komoditas khas yang tidak hanya menopang ekonomi petani lokal, tetapi kini juga diakui negara sebagai produk Indikasi Geografis.

Sabtu, 14 Februari 2026

Mandi Syafar, dari Ritual ke Warisan Komunal Terlindungi

Air mengalir pelan, doa dilafalkan dalam sunyi, dan kebersamaan terjalin tanpa banyak kata. Begitulah suasana Mandi Syafar setiap bulan Syafar (bulan kedua dalam kalender Hijriah Islam) di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Ritual adat ini telah hidup ratusan tahun dalam keseharian masyarakat Melayu Lingga. Bukan sebagai pertunjukan, melainkan sebagai bagian dari kehidupan itu sendiri. Sejak 2019, ritual yang tumbuh dari ingatan kolektif tersebut telah diwariskan sebagai komunal yang terlindungi secara hukum.

Minggu, 8 Februari 2026

Selengkapnya