Jakarta - Saat ini dunia telah dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi dan perdagangan global, di mana keduanya memberikan dampak bagi seluruh aspek dalam kehidupan manusia. Hal tersebut telah membawa banyak tantangan yang membutuhkan kerja sama yang erat dari berbagai macam stakeholder.
Di sisi yang sama, kita juga harus berhadapan dengan teknologi baru, inovasi, dan kreatifitas yang membutuhkan pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang efektif, tetapi di sisi lain, kita juga berhadapan dengan beberapa tantangan berat dalam meningkatkan sistem KI, termasuk dalam aspek penegakan hukum.
“Indonesia telah memulai dan mengelola sistem KI lebih dari 60 tahun. Kami telah membuat beberapa progres, khususnya terkait regulasi, pengembangan ekosistem KI, administrasi sistem KI, dan penegakan hukum KI,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dalam sambutannya pada kegiatan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan Homeland Security Investigations (HSI), Selasa, 20 Agustus 2024, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta.
Penandatangan MoU antara DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama dengan HSI merupakan wujud keseriusan dalam menerapkan sistem KI yang efektif di Indonesia. Dalam MoU tersebut mencakup berbagai macam program dan kegiatan termasuk pertukaran data dan informasi terkait pelanggaran KI, peningkatan sumber daya manusia (SDM), dan operasi penegakan hukum gabungan.
HSI sendiri merupakan lembaga penegakan hukum global dengan kantor di lebih dari 50 negara di seluruh dunia dengan pengalaman luas dalam menangani kejahatan transnasional, seperti kejahatan KI. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini DJKI berharap dapat belajar dari pengalaman dan best practice HSI dalam menangani penegakan hukum KI.
“Pada tahun 2021, DJKI telah menginisiasi pembentukan Satuan Tugas Operasi KI (Satgas Ops KI) yang beranggotakan perwakilan dari beberapa kementerian/lembaga. Selain itu, saat ini Satgas Ops KI juga sudah menjajaki kerja sama yang erat dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan,” ungkapnya.
Selanjutnya, Min juga menyampaikan bahwa MoU yang dilakukan antara DJKI dan HSI pada hari ini membawa pesan yang jelas dan kuat dari Pemerintah Indonesia mengenai agendanya untuk mendeklarasikan dan memerangi praktik pemalsuan dan pembajakan KI di Indonesia.
“Harapannya, setelah penandatanganan MoU ini, kita dapat berdiskusi lebih lanjut di tingkat teknis tentang bagaimana kita dapat melaksanakan MoU ini dengan sebaik-baiknya. Kami terbuka untuk segala masukan, khususnya mengenai pertemuan dan agenda berikutnya yang akan dibahas kembali untuk melaksanakan apa yang telah disepakati hari ini,” ucap Min.
Pada kesempatan yang sama, Assistant Director International Operations HSI Ricardo Mayoral menyampaikan bahwa kerja sama ini akan meningkatkan secara signifikan usaha yang dilakukan dalam mengedukasi serta menyelesaikan permasalahan di bidang KI di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung DJKI dan Pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum KI di Indonesia. Kami yakin bahwa usaha ini lebih efektif dan lebih efisien dalam memerangi pelanggaran KI, salah satunya dalam memerangi barang palsu,” pungkasnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025