DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU.

Dalam audiensi tersebut, yang menjadi perhatian utama adalah perubahan tarif PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, dengan mengevaluasi dan menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Razilu menjelaskan bahwa setiap satu tahun sekali kementerian/lembaga yang mengelola PNBP dapat melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan layanan publik. 

Dalam kurun waktu 2015 s.d. 2025 DJKI selalu mencapai target realisasi PNBP mencapai 100%, oleh karena itu kami terus berupaya dengan melakukan penyesuaian tarif PNBP agar tetap relevan. Kami memastikan bahwa regulasi baru tetap mendukung industri serta pelindungan kekayaan intelektual yang optimal.

Senada dengan Razilu, Direktur Jenderal AHU Widodo mengungkapkan bahwa Ditjen AHU turut mencapai target realisasi PNBP diatas 100% pada layanan publik tahun 2022 s.d. 2024. Ia juga melakukan evaluasi salah satunya dengan membangun sinergi layanan hukum antar instansi dan stakeholder, termasuk integrasi sistem aplikasi dan regulasi terkait layanan yang menghasilkan PNBP. 

“Saat ini Ditjen AHU tengah menyusun alasan perubahan PNBP dengan fokus pada peningkatan layanan dan kontribusi terhadap perekonomian nasional yang menjadi dasar justifikasi kami dalam usulan perubahan tarif PNBP”, tutur Widodo.

DJKI dan Ditjen AHU sepakat untuk segera menyusun usulan perubahan tarif PNBP agar struktur tarif tersebut kompetitif dan tidak membebani masyarakat. Pekan ini, usulan penyesuaian diharapkan sudah sampai di meja Sekretaris Jenderal untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (SGT/SYL)

 



TAGS

#Dirjen KI

LIPUTAN TERKAIT

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Jaga Warisan Lewat Indikasi Geografis

Lukisan Kamasan merupakan salah satu Indikasi Geografis dari Desa Kamasan, Provinsi Bali, yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Lukisan tersebut sudah ada sejak zaman kerajaan dan sampai saat ini masih dijaga kelestariannya. Hal tersebut disampaikan oleh Gede Weda Asmara selaku Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lukisan Kamasan Bali dalam Podcast Obrolan Kreatif dan Inovatif Kekayaan Intelektual (OKE KI) dalam gelaran INACRAFT 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC) pada Minggu, 9 Februari 2025.

Minggu, 9 Februari 2025

Tenun Buna Insana: Kisah Cinta dan Perjuangan Mama-mama Melindungi Warisan Budaya NTT

Di sebuah galeri sederhana yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, deretan Tenun Buna Insana terpajang bak lukisan yang merangkai kisah kehidupan. Motif-motif berbentuk pengait menyerupai huruf Z berbicara dalam keheningan, menyampaikan warisan leluhur yang dijaga dengan penuh cinta dan ketekunan oleh mama-mama setempat. Di setiap helaian benang yang tersulam, ada peluh, doa, dan cerita tentang harapan.

Senin, 23 Desember 2024

Selengkapnya