DJKI Bersama K/L Bahas Rencana Aksesi Hageu Agreement Pendaftaran Desain Industri Internasional

Jakarta - Pemerintah Indonesia saat ini berencana akan mengaksesi Hague Agreement, khususnya untuk Geneva Act 1999 yang merupakan versi terbaru dari Hague Agreement.

Perlu diketahui Hague Agreement tersebut adalah suatu sistem yang memungkinkan pemilik desain untuk mendaftarkan desain mereka ke sejumlah negara dan/atau organisasi antar pemerintah (khususnya Community Design Office), tanpa harus membuat permohonan terpisah untuk tiap-tiap negara dan/atau organisasi antar pemerintah.

erkenaan dengan rencana aksesi tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Kementerian/ Lembaga (K/L) terkait mengadakan Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Persiapan Aksesi Hague Agreement.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (KI), Molan Tarigan mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia juga akan melakukan revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri No. 31 Tahun 2000. Salah satu hal penting yang akan dibahas dalam revisi dimaksud diantaranya adalah ketentuan-ketentuan yang akan memungkinkan terlaksananya Hague Agreement.

“Dengan adanya Geneva Act 1999 ini memungkinkan perlindungan desain industri tidak hanya di satu negara tetapi di beberapa negara dengan formalitas yang minimal,” ucap Molan Tarigan saat membuka acara di Ruang Rapat DJKI, Jumat (15/12/2017).

Menurut Molan, dengan mengaksesi Hague Agreement tentu saja akan  menguntungkan bagi para pelaku usaha dan pendesain untuk mendapatkan perlindungan atas hasil desainnya ke beberapa negara sekaligus.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari menjelaskan mengenai keuntungan bila mengaksesi Geneva Act 1999 yaitu, Sederhana dan ekonomis.

“Dimana sangat membantu untuk memberikan perlindungan di wilayah negara anggota hanya dengan melalui satu permohonan yang diajukan ke Biro Internasional WIPO (World Intellectual Property Organization),” ujar Erni dalam paparannya.

Erni menambahkan bahwa keuntungan lainnya adalah Satu permohonan menggantikan serangkaian permohonan yang seharusnya diajukan secara terpisah ke masing-masing negara atau kantor regional yang menjadi tujuan permohonan pendaftaran desain industri.

“Fasilitas ini merupakan suatu elemen penting dalam kerja sama komersial internasional dan dapat membantu dalam meningkatkan perdagangan,” pungkas Erni.

Andar Bagus Sriwarno, Akademisi dari Program Studi Desain Produk, Fakultas Seni Rupa dan Desain Institut Teknologi Bandung (ITB) menyarankan bahwa perlindungan desain industri untuk kebutuhan lintas Negara (Hague System) perlu dibangun sistem yang kuat untuk mengantisipasi dampak pelanggarannya.

“Perlu sinergi kegiatan terkait sosialisasi yang komprehensif melalui jejaring lembaga sehingga terbangun kesadaran perlindungan desain industri mulai dari sektor hulu hingga hilir melalui lembaga terkait,” ujar Andar memberi saran.


LIPUTAN TERKAIT

Ariel Noah dan DJKI Bahas Tantangan AI terhadap Hak Cipta Musik

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Agung Damarsasongko bersama dengan musisi Ariel NOAH membahas tantangan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI) terhadap hak cipta musik dan lagu dalam podcast Kemenkum “Whats up” edisi ketiga Jumat 27 Juni 2025.

Jumat, 27 Juni 2025

Dorong Pelindungan Kekayaan Intelektual di Era Digital, DJKI Sambangi Universitas KH. Abdul Chalim

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu memberikan kuliah umum di Universitas KH. Abdul Chalim pada 26 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka Jelajah Kekayaan Intelektual Indonesia bertajuk “DJKI Goes to Pesantren” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran santri akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) sejak dini, khususnya dalam menghadapi era digital dan globalisasi.

Kamis, 26 Juni 2025

Desain Industri Potensi Aset Inovasi Kampus Unggul

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri menekankan pentingnya universitas untuk secara aktif melindungi hasil inovasi melalui pendaftaran Desain Industri. Hal ini disampaikan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko dalam kegiatan Penguatan Pemahaman dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Desain Industri yang digelar di Aula Student Dormitory Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Kamis, 26 Juni 2025

Selengkapnya