Surabaya - Sebagai salah satu jenis Kekayaan Intelektual (KI), Desain Industri merupakan hasil olah pikir dan kreativitas manusia yang dapat dilindungi hak kepemilikannya. Untuk itu perlu diperhatikan juga panduan teknis pengajuan penyiapan data permohonan desain industri dengan baik dan benar.
Oleh sebab itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan sejumlah perguruan tinggi di Jawa Timur menggelar kegiatan Workshop Penyiapan Data Substantif Permohonan Desain Industri untuk Perguruan Tinggi di Hotel Doubletree Surabaya, Senin, 12 Juni 2023.
“Setiap permohonan akan melalui proses pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian permohonan tersebut, baik secara administratif maupun substantif,” ujar Pelaksana Tugas Koordinator Pemeriksaan Desain Industri Syahdi Hadiyanto pada sambutannya.
Dalam pemeriksaan permohonan, aspek substantif memiliki porsi yang krusial karena sangat menentukan berhasil atau tidaknya suatu permohonan untuk mendapatkan hak desain industrinya. Untuk itu permohonan desain industri yang diajukan tersebut harus dapat memenuhi definisi desain industri yang memiliki nilai kebaruan, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
“DJKI dalam hal ini melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri mencoba melakukan kegiatan berupa pertemuan interaktif yang diharapkan mampu memberikan satu hasil maksimal kepada para stakeholder dalam penyiapan data permohonan desain industrinya.” kata Syahdi.
“Kegiatan ini hadir sebagai bagian dari upaya untuk menjaga dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJKI sekaligus mendekatkan diri dengan stakeholder di daerah,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Imam Jauhari menyampaikan bahwa setiap tahunnya pengajuan permohonan Desain Industri di Indonesia mengalami peningkatan yang begitu pesat.
“Menurut data permohonan Desain Industri pada tahun 2021 sejumlah 580, dan pada tahun 2022 meningkat tajam menjadi 853. Lalu pada tahun 2023 sampai dengan bulan Mei sudah ada 300 permohonan, sehingga dapat kita cermati bahwa permohonan Desain industri mengalami peningkatan tiap tahunnya,” ujar Imam.
Peningkatan ini harus selalu didorong oleh DJKI dan perguruan tinggi yang notabenenya merupakan salah satu lembaga penghasil karya intelektual di Indonesia.
“Saya berharap seluruh peserta dapat memperoleh manfaat dan tambahan pengetahuan terkait penyiapan data substansi desain industri langsung dari narasumber serta dapat ditularkan kepada mahasiswa keluarga atau masyarakat umum agar dalam penyiapan data substansi desain industri ke depannya akan semakin lebih baik,” pungkas Imam.
Sebagai informasi tambahan peserta yang hadir pada kegiatan ini berjumlah 65 orang yang berasal dari Institut Teknologi Sepuluh November, Universitas Ciputra Surabaya, dan Universitas Kristen Petra Surabaya. HAB/KAD
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Selasa, 17 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025