Tangerang – Memasuki hari kedua Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 antusiasme para pelaku usaha dan pelaku waralaba semakin tinggi untuk mengenal pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi usaha mereka. Terbukti puluhan pelaku usaha secara bergantian melakukan konsultasi KI-nya yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang pada Sabtu, 15 Februari 2025.
Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Pemeriksaan Formalitas, Erick Siagian menyampaikan sebagian besar peserta masih dalam tahap baru memahami dasar-dasar KI serta menanyakan kelebihan dan kekurangan pendaftaran merek, hal ini merupakan progres positif bagi pelaku usaha dan waralaba, baik yang sudah berjalan maupun yang baru akan memulai.
Erick menekankan bahwa pelaku usaha harus memahami bahwa pelindungan merek bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah penting dalam menjaga kelangsungan bisnis yang mereka jalani. Pihaknya menjelaskan hak atas merek harus diprioritaskan sebelum mengurus perizinan, karena tanpa pelindungan merek, pelaku usaha berisiko mengalami penyerobotan merek, meskipun mereka sudah memiliki izin usaha.
“Pelaku usaha harus dapat memahami perbedaan antara hak dan izin dalam memulai usaha. Hal ini sangat penting untuk kelangsungan usahanya. Jika hak atas merek telah dimiliki, maka proses perizinan lainnya akan serta merta mengikuti. Untuk menghindari risiko masalah dikemudian hari," jelas Erick.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Diseminasi, Promosi dan Pemberdayaan, Endar Tri Ariningsih menegaskan bahwa pendaftaran merek merupakan salah satu aspek penting dalam industri waralaba. Menurut informasi yang diperoleh dari Asosiasi Franchise Indonesia, sebanyak 25% pelaku waralaba pada kegiatan ini masih belum mendaftarkan mereknya.
Menurut Endar, hal ini menjadi perhatian serius DJKI karena tanpa pelindungan merek yang sah, bisnis mereka berisiko mengalami sengketa hukum yang dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka di masa depan.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pelaku usaha waralaba memiliki pelindungan hukum yang memadai. Pendaftaran merek bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga investasi jangka panjang bagi bisnis mereka," ujarnya
Endar mengatakan DJKI melihat IFBC Expo sebagai wadah yang efektif untuk menyampaikan pentingnya pelindungan KI kepada para pelaku waralaba. Tahun ini, IFBC Expo akan diadakan di lima kota besar, dan DJKI berharap dapat terus berpartisipasi agar lebih banyak pelaku usaha memahami manfaat pelindungan hukum terhadap KI.
“Melalui kegiatan ini, DJKI sebagai perwujudan dari pemerintah berkomitmen untuk memberikan edukasi dan dukungan bagi pelaku usaha dalam memahami serta mendaftarkan Kekayaan Intelektual mereka. Dengan adanya pelindungan KI yang kuat, industri waralaba di Indonesia dapat terus berkembang dan berdaya saing tinggi di kancah nasional maupun internasional,” pungkasnya
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025