DJKI Bagikan Pengalaman dan Strategi Kekayaan Intelektual pada Pemerintah Timor-Leste

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan kerja Pemerintah Timor-Leste di Kantor DJKI pada Kamis, 1 Agustus 2024. Kunjungan ini dilakukan oleh Pemerintah Timor Leste untuk mempelajari gambaran umum tentang undang-undang dan peraturan terkait kekayaan intelektual (KI) di Indonesia serta isu-isu praktisnya.

"Timor-Leste tengah membangun sistem kekayaan intelektual. Satu-satunya undang-undang terkait kekayaan intelektual yang saat ini berlaku di Timor-Leste adalah Undang-Undang Hak Cipta dan Hak Terkait," ujar Intellectual Property Office Establishment Coordinator Salvador da C. Pereira.

Hingga saat ini, Timor-Leste telah mendapatkan pendampingan teknis dari World Intellectual Property Organization (WIPO) untuk pengembangan peraturan perundang-undangan terkait KI; pembentukan kantor KI; dan pengembangan pelaksanaan regulasi.

Untuk itu, pada kesempatan ini, beberapa hal yang menjadi topik diskusi antara DJKI dengan Pemerintah Timor Leste, antara lain mengenai gambaran umum tentang sistem KI di Indonesia, termasuk kerangka hukum dan struktur administratif; kebijakan Indonesia mengintegrasikan KI dengan ekonomi dan inovasi; serta langkah konkret dalam memerangi pemalsuan merek.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Kerja Kerja Sama Luar Negeri DJKI Marchienda Werdany memaparkan mengenai tugas, fungsi, serta peran DJKI dalam melindungi KI di Indonesia.

"Dari sisi regulasi, Indonesia saat ini sedang dalam proses merevisi Undang-Undang tentang Desain Industri dan Undang-Undang tentang Paten. DJKI juga melakukan penguatan sistem administrasi KI berdasarkan teknologi informasi. Seluruh layanan KI sudah dapat diakses secara online," jelasnya.

Selain itu, DJKI juga berkomitmen untuk meningkatkan permohonan KI nasional dengan melaksanakan sejumlah program pendukung, yaitu tarif khusus untuk pemohon UMKM, layanan asistensi KI langsung ke kota-kota di Indonesia, lokakarya mengenai KI, hingga membentuk Intellectual Property Academy.

"Dalam hal penegakan hukum KI, DJKI bersama para pemangku kepentingan terkait telah membentuk Satuan Tugas Operasi KI untuk memerangi pelanggaran KI," pungkasnya.

 

 

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Pelindungan KI Inklusif melalui Sinergi dengan Kanwil Bali

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum (Kemenkum) menerima audiensi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Bali pada Kamis, 15 Januari 2026 di Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas koordinasi capaian kinerja, pelaksanaan program strategis, serta penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) secara inklusif bagi masyarakat, termasuk komunitas adat, UMKM, dan kelompok rentan di wilayah Bali.

Kamis, 15 Januari 2026

DJKI Evaluasi dan Tingkatkan Kualitas Layanan KI dalam Rapat Pimpinan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar memimpin rapat perbaikan layanan DJKI di Gedung DJKI, Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026. Rapat ini dihadiri Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, serta elemen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sebagai komitmen memperkuat kualitas layanan publik Kekayaan Intelektual yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Kamis, 15 Januari 2026

Hak Siar Aman, UMKM Bebas Nobar Piala Dunia

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memastikan akan menayangkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2026. Dilansir dari tvrinews.com, kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, yang menegaskan bahwa TVRI sebagai pemegang hak siar resmi memberikan keleluasaan bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa dikenakan biaya perizinan (lisensi).

Kamis, 15 Januari 2026

Selengkapnya