Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan tema “Kekayaan Intelektual (KI) untuk UMKM Jagoan” yang diselenggarakan pada 14 s.d. 15 Agustus 2023 di Rattan Inn Hotel.
Kegiatan ini merupakan diseminasi dan promosi KI yang rutin dilaksanakan pada daerah-daerah yang memiliki potensi besar dibidang KI tetapi belum terlindungi secara maksimal. Tentunya kegiatan ini bertujuan sebagai stimulus agar potensi KI tersebut bisa segera terdaftar maupun tercatatkan.
Dengan kekuatan 64 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Potensi UMKM bisa berkembang hingga menjadi bisnis skala besar. Pelaku UMKM harus menyiapkan aspek penting yaitu pelindungan hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.
“Hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah karena apabila produk usaha sudah terdaftar KI-nya, maka penjualan juga akan lebih mudah dan aman karena tidak ada yang bisa menduplikasi,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami.
“Perlu diketahui juga bahwa pendaftaran KI penting sekali untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk,” lanjutnya.
Lastami juga mengatakan bahwa DJKI telah memberikan dukungan kepada UMKM dalam melindungi KI, misalnya pada merek. Dengan hanya Rp. 500.000 pelaku UMKM dapat mendaftarkan mereknya dan mendapatkan pelindungan selama 10 tahun.
Adapun program DJKI untuk UMKM kedepan adalah dengan melakukan peningkatan pemahaman pemanfaatan KI, peningkatan skala perusahaan dengan cara mendorong inventor dan Industri/UMKM skala ekspor untuk memanfaatkan sistem pendaftaran KI internasional.
Tidak hanya itu, DJKI juga akan memberikan pelindungan hukum yang dimulai dengan pendaftaran KI dan advokasi saat terjadi pelanggaran KI.
Selaras dengan Lastami, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali juga mengatakan bahwa inovasi dan kreativitas mereka harus diberikan pelindungan agar sektor usaha dapat terus tumbuh seiring dengan meningkatnya jumlah pertumbuhan KI.
Oleh karena itu, Faisol berharap kegiatan ini dapat menjadi satu langkah maju dalam mendorong terwujudnya suatu sistem kewirausahaan berbasis KI khususnya di Kalimantan Selatan. (CAN/VER)
Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.
Sabtu, 3 Mei 2025
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Sabtu, 3 Mei 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025