Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan Hadir di Banjarmasin

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dengan tema “Kekayaan Intelektual (KI) untuk UMKM Jagoan” yang diselenggarakan pada 14 s.d. 15 Agustus 2023 di Rattan Inn Hotel. 

Kegiatan ini merupakan diseminasi dan promosi KI yang rutin dilaksanakan pada daerah-daerah yang memiliki potensi besar dibidang KI tetapi belum terlindungi secara maksimal. Tentunya kegiatan ini bertujuan sebagai stimulus agar potensi KI tersebut bisa segera terdaftar maupun tercatatkan. 

Dengan kekuatan 64 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Potensi UMKM bisa berkembang hingga menjadi bisnis skala besar. Pelaku UMKM harus menyiapkan aspek penting yaitu pelindungan hukum atas hak kekayaan intelektual yang dimilikinya.

“Hal ini juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah karena apabila produk usaha sudah terdaftar KI-nya, maka penjualan juga akan lebih mudah dan aman karena tidak ada yang bisa menduplikasi,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami. 

“Perlu diketahui juga bahwa pendaftaran KI penting sekali untuk menghindari persaingan usaha tidak sehat dan melindungi konsumen agar tidak keliru membeli produk,” lanjutnya.

Lastami juga mengatakan bahwa DJKI telah memberikan dukungan kepada UMKM dalam melindungi KI, misalnya pada merek. Dengan hanya Rp. 500.000 pelaku UMKM dapat mendaftarkan mereknya dan mendapatkan pelindungan selama 10 tahun. 

Adapun program DJKI untuk UMKM kedepan adalah dengan melakukan peningkatan pemahaman pemanfaatan KI, peningkatan skala perusahaan dengan cara mendorong inventor dan Industri/UMKM skala ekspor untuk memanfaatkan sistem pendaftaran KI internasional. 

Tidak hanya itu, DJKI juga akan memberikan pelindungan hukum yang dimulai dengan pendaftaran KI dan advokasi saat terjadi pelanggaran KI.

Selaras dengan Lastami, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan Faisol Ali juga mengatakan bahwa inovasi dan kreativitas mereka harus diberikan pelindungan agar sektor usaha dapat terus tumbuh seiring dengan meningkatnya jumlah pertumbuhan KI.

Oleh karena itu, Faisol berharap kegiatan ini dapat menjadi satu langkah maju dalam mendorong terwujudnya suatu sistem kewirausahaan berbasis KI khususnya di Kalimantan Selatan. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

DJKI Selenggarakan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring: Komitmen terhadap Efisiensi dan Percepatan Layanan Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.

Kamis, 12 Juni 2025

DJKI Dukung Industri Film Indonesia dalam Forum Internasional “Indonesia’s Success Stories”

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.

Rabu, 11 Juni 2025

Selengkapnya