Dirjen KI Luncurkan Buku “Birokrasi Profetik”, Tawarkan Paradigma Baru Pelayanan Publik

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu memperkenalkan buku terbarunya bertajuk “Membangun Kebijakan & Pelayanan Publik Profetik di Pemerintahan” dalam acara soft launching yang digelar bersamaan dengan perayaan Hari Ulang Tahun ke-49 Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Kegiatan berlangsung di Kantor Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta Pusat, dengan tema besar “Menjaga Nyala Literasi”. Pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dalam forum yang dihadiri oleh akademisi, birokrat, dan pemerhati literasi tersebut, Razilu didapuk menjadi narasumber utama dan secara langsung memaparkan isi dan urgensi buku yang ia tulis bersama Ade Yulfianto, Bobby Briando, dan Habbi Firlana.

“Buku ini saya hadirkan sebagai respon atas kebutuhan akan birokrasi yang bukan hanya efisien, tapi juga bermartabat. Kita perlu menanamkan nilai-nilai profetik nilai spiritual, moral, dan kemanusiaan dalam setiap aspek pelayanan publik,” ungkap Razilu dalam presentasinya.

Buku ini memperkenalkan konsep profetik sebagai jalan ketiga dalam pembangunan kebijakan publik, yakni perpaduan antara tauhid (nilai Ketuhanan), nubuwwah (keteladanan), dan ilmu (rasionalitas) yang diterjemahkan dalam praktik birokrasi. Pendekatan ini juga mencakup nilai humanisasi, liberasi, dan transendensi mengubah cara ASN memandang pelayanan dari sekadar kewajiban administratif menjadi bentuk ibadah dan pengabdian.

Buku ini tak hanya bersifat teoritis, tetapi juga menyajikan berbagai contoh konkret implementasi kebijakan profetik di lingkungan Kementerian Hukum, seperti program Gerbang Transisi, Corporate University, serta inisiatif “DJKI Mendengar & Mengedukasi” yang membuka kanal komunikasi dua arah dengan masyarakat.

Dikembangkan melalui pengalaman nyata dan refleksi mendalam, buku ini menjadi referensi penting bagi para pengambil kebijakan, ASN, dan akademisi dalam membangun pemerintahan yang lebih transparan, inklusif, dan berintegritas.

“Ini bukan hanya buku, tapi juga manifesto perubahan birokrasi yang lebih manusiawi. Sangat relevan dengan era modern yang kompleks dan penuh tantangan etis,” Ujar Razilu.

Sementara itu, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Kartini Nurdin menyambut hangat peluncuran buku ini sebagai bagian dari semangat literasi kebangsaan. Buku ini menambah khazanah pemikiran orisinal dari dalam negeri mengenai reformasi birokrasi berbasis nilai.

Soft launching ini menandai awal dari gerakan nilai profetik di tubuh birokrasi Indonesia. Diharapkan buku ini dapat menjadi panduan, inspirasi, sekaligus pemicu lahirnya inovasi kebijakan publik yang lebih manusiawi dan berkelanjutan. (MRW/DAW)

 



TAGS

#KI Umum

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Evaluasi dan Tingkatkan Kualitas Layanan KI dalam Rapat Pimpinan

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar memimpin rapat perbaikan layanan DJKI di Gedung DJKI, Jakarta, pada Kamis, 15 Januari 2026. Rapat ini dihadiri Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, serta elemen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sebagai komitmen memperkuat kualitas layanan publik Kekayaan Intelektual yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Kamis, 15 Januari 2026

Hak Siar Aman, UMKM Bebas Nobar Piala Dunia

Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memastikan akan menayangkan seluruh pertandingan Piala Dunia 2026. Dilansir dari tvrinews.com, kepastian tersebut disampaikan Direktur Utama LPP TVRI, Iman Brotoseno, yang menegaskan bahwa TVRI sebagai pemegang hak siar resmi memberikan keleluasaan bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), untuk menyelenggarakan kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa dikenakan biaya perizinan (lisensi).

Kamis, 15 Januari 2026

Kementerian Hukum Mulai Godok Regulasi Teknis Pengumpulan Data Lagu dan Musik untuk Royalti

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum untuk membahas secara mendalam pengelolaan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai basis perhitungan dan pendistribusian royalti. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan harus adanya peraturan yang lebih teknis yang mengatur tentang pengumpulan data lagu dan/atau musik dan pedoman penentuan biaya royalti yang dikenakan kepada publik. 

Senin, 12 Januari 2026

Selengkapnya