Dirjen KI Dorong Potensi IG Kalimantan Barat Untuk Didaftarkan

Pontianak - Indikasi Geografis (IG) merupakan suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografisnya. Dalam upaya melestarikan budaya, sumber daya alam serta menguatkan jati diri bangsa, pengembangan dan pelindungan IG sangat bermanfaat untuk mendorong perekonomian masyarakat setempat. 

Hal berikut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen pada Selasa, 23 Januari 2024 di Hotel Mercure Pontianak, Kalimantan Barat. Menurutnya IG harus dilindungi karena hal tersebut merupakan karakteristik dari suatu wilayah agar diakui kualitas dan reputasinya. 

“Objek pelindungan IG meliputi sumber daya alam, barang kerajinan tangan, dan hasil industri khas suatu wilayah,” terang Min.

Saat ini di Kalimantan Barat terdapat banyak potensi IG diantaranya Lidah Buaya Pontianak, Langsat Punggur dan Jahe Menanjak dari Kabupaten Kubu Raya, Durian Jemongko Kabupaten Sanggau, Madu Kelulut Mendalam dari Kabupaten Kapuas Hulu, Jeruk Tebas dari Kabupaten Sambas dan Kantong Semar Entuyut dari Kabupaten Sintang. 

IG dari Kalimantan Barat sendiri yang telah terdaftar saat ini adalah Kopi Liberika Kayong Utara dan Beras Raja Uncak Kapuas Hulu. “Indonesia kaya akan sumber daya alam dengan masing-masing daerah memiliki produk khas daerah yang tidak dimiliki daerah lain,” ungkap Min. 

“Oleh karena itu, produk IG harus dijaga, dilindungi, dilestarikan dan diberdayakan karena memiliki nilai ekonomi dengan cara melakukan kebijakan pembinaan IG,” lanjutnya. 

Adapun kebijakan pembinaan IG dapat dilakukan dengan beberapa langkah yaitu inventarisasi potensi IG, pemenuhan persyaratan IG, pendaftaran dan penerapan label IG, pemanfaatan promosi, komersialisasi dan pelindungan IG. 

“Saya Optimis Kopi Liberika Kayong Utara dan Beras Raja Uncak Kapuas Hulu bisa mendunia dan menjadi identitas bangsa nantinya seperti kisah sukses produk IG lainnya yang telah terlebih dahulu menorehkan keberhasilan,” kata Min. 

Selanjutnya, Min mengatakan bahwa DJKI akan menyiapkan program di tahun 2024 yaitu Geographical Indication Goes to Marketplace. Program ini diharapkan dapat menjadi ruang bagi pemilik IG untuk melakukan promosi dan komersialisasi dengan memasarkannya di loka pasar. 

Min berharap kedepannya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI)  serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk dapat berperan aktif untuk mendorong pelindungan IG dan pembangunan sistem kekayaan intelektual (KI) berbasis wilayah. 

“DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham akan terus memberikan pendampingan terkait pendaftaran dan pencatatan KI, Tim Ahli IG juga akan kami siapkan agar ketujuh potensi IG di Kalimantan Barat dapat terdaftar sehingga bisa menguatkan nilai tambah ekonomi dan pendapatan masyarakat,” tegas Min. 

Pada kesempatan yang sama Min juga menyerahkan piagam penghargaan atas pendaftaran KI personal jenis Merek dan piagam penghargaan atas pendaftaran dan pencatatan KI Komunal pada pemerintah kota dan pemerintah daerah terbaik. (CAN/DIT) 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya