Delegasi Indonesia Ikuti Perundingan Putaran Kedua Indonesia-EAEU FTA

Jakarta - Delegasi Indonesia kembali mengikuti Perundingan Indonesia-Eurasian Economic Union (I-EAEU) Free Trade Agreement Working (FTA) Intellectual Property Chapter yang dilaksanakan pada tanggal 24-25 Juli 2023. Perundingan yang diadakan secara hybrid di Hotel Harris Tebet, Jakarta kali ini merupakan perundingan putaran ke-2. 

Perundingan ini bertujuan untuk membahas draf teks perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dan EAEU, khususnya mengenai kekayaan intelektual (KI). EAEU sendiri merupakan gabungan dari lima negara yang berada di kawasan Eurasia yaitu Rusia, Armenia, Belarus, Kazakhstan, dan Kyrgyzstan.

“Perundingan I-EAEU ini akan membahas bab terkait KI dalam 23 pasal yang merupakan usulan dari EAEU. Pasal-pasal tersebut akan kita diskusikan bersama satu-persatu sehingga akan dapat disepakati oleh kedua belah pihak,” jelas Koordinator Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Marchienda Werdany selaku Lead Negotiator dari pihak Indonesia.

Perundingan ke-2 ini akan melanjutkan pembahasan mengenai beberapa pasal yang masih belum dibahas pada pertemuan sebelumnya antara lain terkait Paten, Merek, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Penegakan Hak Kekayaan Intelektual dan pasal-pasal lainnya.

“Pada putaran kali ini, ada beberapa pasal yang telah disepakati bersama seperti pada pasal 16 mengenai Layout Designs of Integrated Circuits dan pasal 17 mengenai Protection Against Unfair Competition. Sedangkan ada beberapa pasal yang diusulkan untuk direvisi dan harus didiskusikan lebih lanjut seperti pada pasal 13 mengenai Plant Varieties, lalu pasal 14 mengenai Patents for inventions and utility models, serta pasal 18 Mengenai Enforcement of Intellectual Property Rights,” ujar Marchienda.

“Dengan adanya perundingan ini diharapkan dapat menghasilkan kerja sama perdagangan yang memberikan manfaat nyata bagi Indonesia khususnya di bidang KI dan sebagai pembuka jalan serta peluang bagi perdagangan yang lebih luas antara pelaku bisnis indonesia dan EAEU,” lanjut Marchienda.

Sebagai informasi, Lead Negotiator Perundingan Putaran Kedua Working Group Intellectual Property Rights (WG IPR) dari pihak EAEU adalah Deputy Head of Division for Analytics and Interaction with Business Community, Trade Policy Department Kira Danilcheva. Selain itu, turut hadir perwakilan dari kementerian/lembaga terkait. Sebelumnya, perundingan putaran pertama I-EAEU telah dilaksanakan pada bulan April 2023 lalu di Jakarta. (Arm/Kad)

 



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya